
Gambaran Skema Pemilu Nasional dan Daerah yang Digelar Terpisah Mulai 2029
Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilu serentak dipisah antara nasional dan daerah mulai 2029. Begini gambaran skema pemilu serentak nasional dan daerah.
Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilu serentak dipisah antara nasional dan daerah mulai 2029. Begini gambaran skema pemilu serentak nasional dan daerah.
Baleg DPR menutup peluang 5 parpol untuk usung calon di Pilgub Sulsel. Hasil kesepakatan Baleg DPR berbeda dengan putusan MK terkait ambang batas pencalonan.
Kesepakatan Baleg DPR soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menutup peluang 5 parpol di Sulsel untuk usung paslon sendiri di Pilgub 2024.
Baleg DPR menyepakati putusan MK yang mengubah syarat partai politik untuk mengusung calon kepala daerah hanya berlaku bagi partai tanpa kursi DPRD.
Akademisi Unhas, Endang Sari, menilai putusan MK tentang syarat usungan Pilkada 2024 akan memperkaya pilihan calon di Sulsel dan memperkuat demokrasi.
Pakar dari Unhas Endang Sari menegaskan putusan MK tentang Pilkada 2024 bersifat final dan wajib ditindaklanjuti KPU untuk menjaga kepercayaan publik.
Pakar kepemiluan dari Unhas Endang Sari menilai putusan MK soal syarat mengusung cakada untuk Pilkada Serentak 2024 sebagai bentuk penyelamatan demokrasi.
Mahkamah Konstitusi mengubah syarat parpol untuk usung calon. Di Pilwalkot Parepare, ada empat parpol kini bisa mengusung calon tanpa koalisi.