Baleg DPR Tutup Peluang 5 Parpol Usung Paslon Sendiri di Pilgub Sulsel 2024

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Baleg DPR Tutup Peluang 5 Parpol Usung Paslon Sendiri di Pilgub Sulsel 2024

Tim detikSulsel - detikSulsel
Rabu, 21 Agu 2024 16:54 WIB
Rapat di Baleg DPR bahas revisi UU Pilkada (Anggi/detikcom)
Foto: Rapat di Baleg DPR bahas revisi UU Pilkada (Anggi/detikcom)
Makassar -

Kesepakatan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menutup peluang 5 partai politik (parpol) di Sulawesi Selatan (Sulsel), untuk mengusung pasangan calon (paslon) sendiri di Pilgub Sulsel 2024. Hal ini setelah Baleg DPR menyepakati putusan MK tersebut hanya berlaku untuk partai nonparlemen alias partai tanpa kursi di DPRD.

Diketahui, MK dalam putusannya sebelumnya menyatakan syarat untuk mengusulkan calon dan wakil gubernur dihitung persentase jumlah suara dan total daftar pemilih tetap (DPT). Keputusan itu untuk perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).

Sementara DPT di Sulsel berdasarkan Pemilu 2024 sebanyak 6.670.582 jiwa. Berdasarkan putusan MK, Pilgub Sulsel masuk kategori provinsi dengan syarat suara sah partai dan gabungan parpol 7,5% untuk mengusung paslon. Adapun isi pasal tersebut, yakni:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

Mengacu dari pasal tersebut, ada 6 parpol di Sulsel yang bisa mengusung paslon sendiri setelah memenuhi syarat persentase suara sah. Keenam partai itu, yakni PKB meraih 389.706 suara (7,65%), Gerindra 812.563 suara (15,95%), Golkar 770.454 suara (15,13%), NasDem 887.682 suara (17,43%), Demokrat 423.121 suara (8,31%), dan PPP 422.051 suara (8,29%).

ADVERTISEMENT

Kesepakatan Rapat Baleg DPR RI

Sehari setelah MK membacakan putusannya, Baleg DPR menggelar rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8). Dalam rapat tersebut, Panja membahas usulan perubahan substansi Pasal 40 UU Pilkada setelah putusan MK.

Dilansir dari detikNews, hasil rapat tersebut kemudian Baleg DPR menyepakati putusan MK soal syarat usungan calon hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD. Berikut draf yang ditampilkan dalam rapat yang kemudian disetujui:

Ketentuan pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut (khusus tingkat provinsi):

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan

(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur dengan ketentuan:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

Pimpinan rapat panja, Achmad Baidowi (Awiek) mengatakan, draf tersebut tetap mengacu dari putusan MK. Menurutnya, putusan MK itu membuka peluang partai tanpa kursi DPRD untuk mengusung cakada.

"Ini sebenarnya kan mengadopsi putusan MK yang mengakomodir partai nonparlemen bisa mencalonkan kepala daerah. Jadi sudah bisa mendaftarkan juga ke KPU, kan sebelumnya nggak bisa, setuju ya?" ujar Awiek.

Peserta rapat, termasuk pemerintah dan DPD, setuju. "Disetujui Panja 21 Agustus 2024, usulan DPR," demikian tertulis dan ditayangkan di layar ruang rapat.

5 Parpol Pemilik Kursi Harus Cari Koalisi

Anggota Baleg DPR dari PAN, Yandri Susanto, mengatakan partai yang memiliki kursi di parlemen tetap akan mengacu dengan jumlah kursi 20% jika akan mengusung pasangan calon di Pilkada. Yandri mengatakan syarat dukungan dari partai pemilik kursi DPRD tidak bisa dicampur dengan partai yang tak punya kursi DPRD.

"Yang punya kursi itu tetap mengacu 20%, nggak bisa di-mix, kacau nanti kalau sebagian pakai kursi sebagian pakai suara, itu nggak bisa, nanti ke KPU-nya gimana," kata Yandri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Jika mengacu dari kesepakatan rapat Baleg DPR tersebut, maka 5 parpol di Sulsel masih harus mencari koalisi dari partai lain pemilik kursi di DPRD karena tak memenuhi syarat 20% kursi di parlemen. Sedangkan NasDem tak terpengaruh dengan hasil Baleg tersebut dan tetap bisa mengusung paslon sendiri.

Sebelum adanya putusan MK ini, NasDem sejak awal memang bisa mengusung sendiri di Pilgub Sulsel. Pada Pemilu lalu, NasDem meraih 17 kursi atau 20% dari total 85 kursi DPRD Sulsel.

Berikut daftar 5 parpol yang harus mencari koalisi demi mengusung calon di Pilgub Sulsel imbas keputusan rapat Baleg DPR RI:

  1. PKB meraih 389.706 suara (7,65%)
  2. Gerindra 812.563 suara (15,95%)
  3. Golkar 770.454 suara (15,13%)
  4. Demokrat 423.121 suara (8,31%)
  5. PPP 422.051 suara (8,29%)



(sar/hmw)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads