Akademisi Unhas Endang Sari menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat usungan di Pilkada serentak 2024 mempengaruhi dinamika politik menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan. Misi pihak yang ingin agar Pilgub Sulsel calon tunggal melawan kotak kosong peluangnya menjadi kecil bahkan hampir mustahil.
"Untuk Pilgub Sulsel, peluang calon tunggal melawan kotak kosong menjadi sangat kecil dan hampir mustahil," ujar Endang kepada detikSulsel, Rabu (21/8/2024).
Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unhas ini mengatakan putusan MK itu memberi kesempatan yang luas kepada parpol untuk mengusung pasangan calon. Dia optimis pascaputusan ini, masyarakat akan punya alternatif pilihan calon pemimpin saat misi kotak kosong gagal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasca putusan ini, masyarakat bisa mendapatkan beragam pilihan calon di pilkada dan tidak lagi terpaksa harus ikut dikte politik yang dimainkan oleh koalisi-koalisi gemuk di daerah-daerah. Proses demokrasi kembali menjadi lebih sehat," jelasnya.
Pasca putusan MK, kata dia, dinamika politik di daerah memang makin cair. Endang meyakini bahwa wacana kotak kosong di sejumlah daerah juga akan berkurang drastis.
"Masyarakat bisa mendapat pilihan yang lebih beragam dan upaya dominasi serta monopoli dengan memaksakan calon tertentu oleh kalangan tertentu bisa dibendung di Pilkada," ungkap Endang.
Dia juga menilai putusan MK ini adalah angin segar bagi pembangunan demokrasi menjelang Pilkada serentak 2024. Pasalnya, suara rakyat yang menyebar di partai-partai kecil kini juga dihitung saat mengusung calon kepala daerah.
"Suara sisa di Pemilu 2024 yang tersebar di partai-partai kecil dan tidak cukup untuk dikonversi menjadi kursi akhirnya bisa berharga kembali. Ini Artinya putusan MK ini patut diapresiasi karena mengembalikan daulat rakyat dan tidak ada suara rakyat yang sia-sia," jelasnya.
Untuk diketahui, menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, parpol mesti mengantongi 25 persen suara sah atau 20 persen kursi DPRD untuk mengajukan calon di pilkada. Sementara untuk Pilgub Susel, hanya NasDem yang bisa mengusulkan paslon tanpa berkoalisi usai meraih 17 kursi atau 20 persen dari total 85 kursi DPRD.
Namun pascaputusan terbaru MK, kini ada 6 parpol bisa mengusung sendiri paslon di Pilgub Sulsel karena meraih suara sah di atas 7,5% pada Pemilu lalu. Keenam parpol tersebut, yakni PKB, Gerindra, Golkar, NasDem, Demokrat dan PPP.
PKB meraih 389.706 suara (7,65%), Gerindra 812.563 suara (15,95%), Golkar 770.454 suara (15,13%), NasDem 887.682 suara (17,43%), Demokrat 423.121 suara (8,31%) dan PPP 422.051 suara (8,29%).
Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
(sar/hmw)