Pakar kepemiluan dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Endang Sari mengungkap bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilkada 2024 bersifat final dan mengikat. KPU wajib menindaklanjuti putusan tersebut untuk menjaga kepercayaan publik.
"Ini adalah keputusan Mahkamah Konstitusi yang sifatnya final dan mengikat serta wajib ditindaklanjuti," ujar Endang kepada detikSulsel, Rabu (21/8/2024).
Endang menilai putusan MK yang mengubah syarat usungan pasangan calon (paslon) di Pilkada memiliki karakteristik yang sama dengan putusan soal batas usia calon di pilpres lalu. Putusan itu merupakan mandat konstitusional dari MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tahu bahwa karakteristik putusan ini sama dengan putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 kemarin tentang syarat usai di pemilihan presiden dan wakil presiden. Sikap KPU pada saat itu langsung menindaklanjuti putusan MK dengan melakukan revisi PKPU," katanya.
"Artinya dengan karakteristik yang sama ini juga segera direspons karena ini terkait dengan mandat konstitusional yang sudah dikeluarkan MK sebagai lembaga yang berwenang dan ini wajib ditindaklanjuti," sambung Endang.
Mantan anggota KPU Makassar ini menilai tak ada alasan KPU untuk mengulur menindaklanjuti putusan MK tersebut. Pasalnya, pada saat putusan MK soal batas usia calon di Pilpres lalu, KPU langsung menindaklanjutinya meski tahapan pencalonan makin mepet.
"Tenggat waktunya juga sama dengan yang kemarin. Jadi tidak ada alasan KPU untuk tidak merevisi PKPU," ujarnya.
Dia khawatir publik tak lagi percaya KPU dan DPR jika putusan MK itu ditangguhkan. Apalagi dia menilai elite politik mencoba mengatur Pilkada berjalan sesuai kepentingannya di sejumlah daerah.
"(Dampak) Yang pertama adalah pertaruhan terhadap kepercayaan masyarakat artinya kedaulatan tertinggi di tangan rakyat yang emang ada di konstitusi kita sedang dipertaruhkan. Karena sepertinya pilkada dicoba untuk di-setting untuk kemudian settingannya lebih berpihak kepada kepentingan koalisi gemuk yang terjadi di banyak daerah dan ini sangat tidak sehat bagi demokrasi kita," jelasnya.
Dia berharap konsultasi KPU dengan DPR segera dirampungkan. Selanjutnya KPU segera melakukan revisi PKPU pencalonan.
"Kita berharap konsultasi itu cepat selesai dan kemudian segera dilakukan revisi PKPU pencalonan," ujarnya.
Dia optimistis KPU akan menjalankan putusan MK tersebut meski waktunya terbatas. Pada saat revisi batas usia calon presiden dan wakil presiden, KPU bisa melakukannya dengan mudah tanpa koordinasi yang berbelit-belit.
"Situasinya juga sama dan itu (putusan batas usia capres-cawapres) segera ditindaklanjuti dengan revisi PKPU pencalonan pada saat itu. Sehingga inipun seharusnya bisa dilakukan dengan cepat. Kemarin juga mekanisme koordinasinya tidak berbelit-belit padahal poinnya lebih krusial karena terkait dengan usia calon wakil presiden pada saat itu," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat 3 UU Pilkada inkonstitusional.
(sar/hmw)