Pakar Puji Putusan MK Selamatkan Demokrasi: Pilkada Diatur Kepentingan Elite

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Pakar Puji Putusan MK Selamatkan Demokrasi: Pilkada Diatur Kepentingan Elite

Sahrul Alim - detikSulsel
Rabu, 21 Agu 2024 13:07 WIB
Ilustrasi Putusan Hakim
Foto: Ilustrasi putusan MK. (detikcom/Ari Saputra)
Makassar -

Pakar kepemiluan dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Endang Sari menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat mengusung calon kepala daerah (cakada) untuk Pilkada Serentak 2024 sebagai bentuk penyelamatan demokrasi. Endang menganggap pengaturan peta politik di pilkada banyak diatur atau di-setting demi kepentingan elite.

"Sepertinya pilkada dicoba di-setting untuk kemudian settingannya lebih berpihak kepada kepentingan koalisi gemuk yang terjadi di banyak daerah dan ini sangat tidak sehat bagi demokrasi kita," ujar Endang kepada detikSulsel, Rabu (21/8/2024).

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unhas ini juga menilai putusan tersebut mencegah upaya kepentingan elite yang hendak menutup pintu calon lain ikut kontestasi di pilkada. Menurutnya, masyarakat harus bebas menentukan calon pemimpinnya tanpa diatur oleh kepentingan elite politik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Langkah yang MK lakukan adalah upaya penyelamatan demokrasi, bahwa memang rakyat berhak mendapatkan calon pemimpin yang terbaik pada kontestasi Pilkada," katanya.

Anggota KPU Makassar periode 2018-2023 ini juga menyebut bahwa putusan MK itu bersifat final dan mengikut. Dengan begitu, kata Endang, wajib ditindaklanjuti oleh KPU dengan mengubah PKPU pencalonan di pilkada menyesuaikan putusan MK itu.

ADVERTISEMENT

"Kalau ini misalnya dihalangi dan tidak ditindaklanjuti oleh keputusan KPU untuk melakukan revisi PKPU maka pertaruhannya adalah kedaulatan rakyat," ujar Endang.

Menurut Endang, kedaulatan rakyat harus didahulukan di pilkada. Jangan sampai elite yang mengatur pilkada sesuai kepentingannya dan mengabaikan hak rakyat untuk bebas memilih calon pemimpinnya.

"Yang berada di atas segalanya adalah daulat rakyat, bukan kepentingan elite yang kemudian bebas melakukan desain, setting untuk kepentingan elite, mana yang harus dipilih rakyat. Rakyat berhak untuk memilih beragam pilihan pada saat menentukan calon pemimpinnya di pilkada nanti," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.




(sar/hmw)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads