Putusan MK Bikin 4 Parpol Bisa Usung Calon Sendiri di Pilwalkot Parepare

PILKADA Sulawesi Selatan

Kenali Kandidat

Putusan MK Bikin 4 Parpol Bisa Usung Calon Sendiri di Pilwalkot Parepare

Muhclis Abduh - detikSulsel
Rabu, 21 Agu 2024 11:54 WIB
Ilustrasi pemilu
Foto: Ilustrasi. (Getty Images/Abudzaky Suryana)
Parepare -

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat bagi partai politik (parpol) mengusung calon kepala daerah (cakada). Putusan MK itu memungkinkan 4 parpol bisa mengusung calon sendiri di Pilwalkot Parepare.

Berdasarkan amar putusan MK yang mengubah pasal 40 Undang-Undang (UU) Pilkada disebutkan bahwa parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon (paslon) jika memenuhi syarat tertentu. Acuannya berdasarkan dari perolehan suara sah saat pileg 2024 lalu.

Di Kota Parepare, jumlah DPT pada pileg 2024 lalu sebanyak 109.653 pemilih dan jumlah suara sah sebanyak 90.997. Berdasarkan putusan MK, Pilwalkot Parepare masuk kategori kota dengan syarat suara sah partai dan gabungan parpol 10 persen untuk mengusung calon.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau di atas 250 ribu DPT, berarti 8,5 persen dari suara sah. Kalau Parepare kan di bawah 250 ribu, artinya 10 persen," kata Ketua KPU Parepare Muh Awal Yanto kepada detikSulsel, Rabu (21/8/2024).

Berdasarkan perhitungan suara sah tersebut, maka ada 4 parpol yang bisa mengusung pasangan calon di Pilwalkot Parepare tanpa berkoalisi. Partai tersebut adalah Golkar (17,9%), Gerindra (14%), NasDem (14,7) dan Demokrat (11,7%).

ADVERTISEMENT

Sementara partai seperti PKB, PDIP, Gelora, Hanura, PAN dan PPP mendapatkan suara di bawah 10 persen. Artinya partai tersebut harus berkoalisi untuk bisa dapat mengusung pasangan calon di Pilwalkot Parepare.

Namun Awal menegaskan pihaknya belum ingin berspekulasi lebih jauh terkait komposisi dukungan parpol di Pilwalkot Parepare 2024 pascaputusan MK tersebut. KPU Parepare menunggu petunjuk dari KPU pusat dan provinsi.

"Kami masih menunggu petunjuk dari pimpinan (KPU RI) maupun provinsi terkait putusan MK. Kami di daerah hanya menunggu instruksi karena kami ini implementator," tegasnya.

Namun dia mengaku sejumlah parpol mulai kembali meminta data terkait perolehan suara saat pileg lalu. "Ya, ada beberapa yang meminta data hasil perolehan suara pasca putusan MK tersebut," tambah Awal.

Awal menegaskan nantinya akan keluar surat keputusan dari KPU RI setelah putusan MK tersebut. Nantinya KPU di daerah mengikuti aturan yang dikeluarkan dari KPU RI.

"Nanti pasti ada surat keputusan dari KPU RI yang menjadi pedoman," jelasnya.

Berikut Jumlah dan Persentase Suara Partai di Parepare pada Pileg 2024

1. PKB
Jumlah suara: 4.689
5,1 %

2. Partai Gerindra
Jumlah suara: 12.778
14 %

3. PDI Perjuangan
Jumlah suara: 3.739
4,1 %

4. Partai Golkar
Jumlah suara: 16.379
17,9 %

5. Partai NasDem
Jumlah suara: 13.395
14,7 %

6. Partai Buruh
Jumlah suara: 0
0 %

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
Jumlah suara: 7.279
7,9 %

8. Partai Keadilan Sejahtera
Jumlah suara: 5.022
5,5 %

9. Partai Kebangkitan Nusantara
Jumlah suara: 6
0 %

10. Partai Hati Nurani Rakyat
Jumlah suara: 3.873
4,2 %

11. Partai Garda Republik Indonesia
Jumlah suara: 0
0 %

12. Partai Amanat Nasional
Jumlah suara: 5.131
5,6 %

13. Partai Bulan Bintang
Jumlah suara: 48
0 persen

14. Demokrat
Jumlah suara: 10.653
11,7 %

15. Partai Solidaritas Indonesia
Jumlah suara: 37
0 persen

16. Perindo
Jumlah suara: 463
0,5 %

17. Partai Persatuan Pembangunan
Jumlah suara: 6.249
6,8 %

18. Partai Ummat
Jumlah suara: 1.256
1,3 %




(sar/hmw)

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Berita Terpopuler

Hide Ads