
Tetap Sama Hukuman Bagi Sambo dan Putri: Mati dan 20 Tahun Bui
Asa mereka untuk terbebas dari vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) kandas di palu hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Asa mereka untuk terbebas dari vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) kandas di palu hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Vonis 20 tahun penjara dijatuhkan hakim untuk Putri Candrawathi. Putri dinyatakan bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi divonis masing-masing hukuman mati dan 20 tahun penjara. Ibunda Yosua Hutabarat menilai, keduanya layak menerima hukuman itu.
Majelis hakim menjatuhi Ferdy Sambo dengan hukuman mati dan Putri Candrawathi dengan 20 tahun penjara.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masing-masing divonis hukuman mati dan 20 tahun bui. Vonis hakim terhadap keduanya melebihi tuntutan jaksa atau ultra petita.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah divonis dalam perkara pembunuhan rencana Yosua Hutabarat. Vonis yang dijatuhkan melebihi tuntutan jaksa penuntut umum.
Keluarga Brigadir Yosua di Jambi kegirangan usai mendengar hakim memberikan vonis 20 tahun bui ke Putri Candrawathi.
Ahli hukum dari UMSU, Faisal mengatakan keputusan hakim memberikan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi sudah tepat.
Majelis hakim menyatakan tak ada bukti yang menunjukkan Yosua Hutabarat melecehkan Putri Candrawathi. Keluarga minta nama Yosua diperbaiki.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi kecewa atas vonis mati dan 20 tahun bui terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.