Ibunda Sebut Yosua Dibunuh Secara Keji, Ferdy Sambo Layak Dihukum Mati

Ibunda Sebut Yosua Dibunuh Secara Keji, Ferdy Sambo Layak Dihukum Mati

Tim detikNews - detikSumut
Selasa, 14 Feb 2023 09:53 WIB
Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak meluapkan emosinya usai hakim membacakan vonis kepada Putri Candrawathi.
Ibunda Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak. (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta -

Ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak tak henti-hentinya bersyukur setelah mendengar vonis hakim terhadap Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Dia menyebut, keduanya layaknya dihukum maksimal karena membunuh Yosua dengan keji.

"Kami telah menerima penegakan hukum yang seadil-adilnya terhadap kasus pembunuhan yang sangat kejam, yang sangat keji terhadap anak kami, almarhum Yosua," ungkap Rosti di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), dikutip dari detikNews.

Dia menyebut, vonis hakim tersebut adalah mukjizat Tuhan untuk keluarganya. Sebab, selama ini pihak keluarga memang menginginkan agar Sambo dan Putri dihukum maksimal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sangat-sangat bersyukur kepada Tuhan dengan kasih kuasa-Nya telah menyatakan mukjizat-Nya pada malam ini," ucapnya.

Lebih lanjut Rosti berharap vonis tegas kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi momentum penegakan hukum yang adil di Indonesia. Dia juga berharap apa yang menimpa Yosua tidak dialami oleh orang lainnya.

ADVERTISEMENT

"Jangan ada lagi Yosua-Yosua lagi yang terbunuh secara keji dan biadab di negara kita," tegasnya.

Diketahui, pada sidang vonis yang dipimpin hakim Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, kemarin, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati. Sementara istri Sambo, Putri Candrawathi divonis dengan hukuman 20 tahun penjara.

Hakim menyebut, mereka terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.




(dpw/dpw)


Hide Ads