Majelis hakim memvonis Putri Candrawathi 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat. Vonis tersebut dinilai sudah tepat diberikan kepada Putri.
Hal itu disampaikan oleh ahli hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Faisal. Awalnya Faisal mengatakan majelis hakim kembali memenuhi rasa keadilan masyarakat, setelah sebelumnya memvonis Ferdy Sambo hukuman mati.
"Lagi-lagi rasa keadilan masyarakat dipenuhi majelis hakim pada persidangan yang pertama Ferdy Sambo, sekarang Putri Candrawathi," kata Faisal kepada detikSumut, Senin (13/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengungkapkan hakim kembali tidak berpedoman kepada tuntutan jaksa. Sebab dalam kacamata hakim, Putri terbukti ikut serta dalam skenario pembunuhan Brigadir Yosua.
"Bahwa sekali lagi hakim tidak berpedoman kepada jaksa yang kemarin menghukum sangat ringan menjadi pemicu di tengah-tengah masyarakat, karena dalam pertimbangan hakim kan dinilai bahwa Bu PC juga ikut dalam skenario untuk pembunuhan almarhum Yosua," ujarnya.
Vonis yang melebihi tuntutan jaksa tersebut menurut Faisal sudah tepat. Hakim menurut Faisal, memiliki komitmen dan keyakinan yang pada akhirnya memvonis sesuai harapan masyarakat, terutama keluarga Brigadir Yosua.
"Kalau dari logika hukum kan kita juga mengamati persidangan dari awal hingga putusan memang kelihatannya sudah tepat putusan yang dijatuhkan oleh hakim, yang luar biasa kan hakim memiliki komitmen dan berdasarkan keyakinan hakim yang saya rasa putusannya memang yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat, terutama keluarga dari Brigadir Yosua," sebutnya.
Apalagi dalam fakta-fakta persidangan, tidak ada yang membuktikan tuduhan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir Yosua kepada Putri. Sehingga Faisal dengan tegas menyatakan bahwa vonis tersebut sudah tepat.
"Jadi kalau dalam sudut pandang kita, kita menganggap putusan hakim itu sudah tepat, karena fakta-fakta persidangan itu tidak ada yang membuktikan bahwa tuduhan kepada almarhum Brigadir Yosua yang dinyatakan telah melakukan pelecehan seksual," ungkapnya.
"Di fakta persidangan juga bahwa hakim meyakini bahwa Bu PC juga mengetahui proses terbunuhnya Brigadir Yosua yang dilakukan oleh suruhan lah kita katakan Pak FS," imbuhnya.
Sebelumnya, Putri Candrawathi divonis dua puluh tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutarabarat. Vonis itu lebih berat daripada tuntutan jaksa yaitu delapan tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dua puluh tahun penjara," imbuhnya.
(afb/afb)