
Pengabdian Ferdy Sambo Jadi Pertimbangan Hakim MA Anulir Vonis Mati
Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Apa pertimbangan hakim MA?
Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Apa pertimbangan hakim MA?
LPSK menyatakan keluarga korban Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dapat mengajukan restitusi terhadap Ferdy Sambo. Apakah pernah ada yang melakukan hal itu?
Vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dianulir oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi pidana penjara seumur hidup.
Kasasi Ferdy Sambo dikabulkan Mahkamah Agung (MA). MA menganulir hukuman mati Sambo jadi hukuman seumur hidup.
"Mahkamah Agung sudah menerima berkas kasasi Ferdy Sambo dan yang lain dan telah ditelaah kelengkapan berkasnya," kata juru bicara MA Suharto.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kembali melakukan perlawanan agar lolos dari vonis mati kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan PN Jaksel yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Keputusan ini dinilai sudah tepat.
Menurut majelis hakim sidang putusan banding Ferdy Sambo, hukuman mati masih berlaku di Indonesia hingga saat ini. Berikut penjelasan selengkapnya.
Adapun ketua majelis banding Ferdy Sambo, Singgih, pernah berurusan dengan KPK. Sebab, Singgih diduga menerima suap. Singgih membantahnya.
Anwar Usman, yang juga adik ipar Jokowi, kembali terpilih sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028. Pemilihan dilakukan melalui voting yang digelar tiga kali.