
MA Terima Berkas Kasasi Hukuman Mati Ferdy Sambo
"Mahkamah Agung sudah menerima berkas kasasi Ferdy Sambo dan yang lain dan telah ditelaah kelengkapan berkasnya," kata juru bicara MA Suharto.
"Mahkamah Agung sudah menerima berkas kasasi Ferdy Sambo dan yang lain dan telah ditelaah kelengkapan berkasnya," kata juru bicara MA Suharto.
Aparat bersenjata lengkap berjaga di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang hari ini menggelar sidang putusan banding Ferdy Sambo terkait vonis hukuman mati.
Ferdy Sambo telah resmi mengajukan banding atas vonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. Proses permohonan banding sudah berjalan.
Kejagung menjelaskan banding itu dilakukan agar jaksa tidak kehilangan hak upaya hukum kasasi jika seandainya banding terdakwa dikabulkan.
Muncul spekulasi penerapan pasal hukuman mati di KUHP baru salah satunya demi menguntungkan Sambo. Para pejabat pun ramai-ramai membantah spekulasi ini.
"Jadi bukan berarti ini jauh sebelum Sambo sudah dibahas. Gila aja cara berpikirnya, udah aneh-aneh aja," kata MenkumHAM Yasonna Laoly.
Aturan pidana mati dalam KUHP baru disorot usai Ferdy Sambo divonis pidana mati. Bagaimana nasib Sambo jika dieksekusi mati saat KUHP baru ini berlaku?
Sambo menjadi jenderal polisi pertama yang divonis pidana mati oleh hakim pengadilan negeri terkait kasus pembunuhan berencana.
Aturan pidana mati dalam UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mendapat sorotan. Berikut aturan lengkapnya.
Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh hakim. Kelompok pemerhati HAM hingga keagamaan menolak vonis mati untuk terdakwa pembunuh Brigadir J itu.