
Klaim Istri Sambo Jadi Korban Ditepis Berujung Vonis 20 Tahun Bui
Hakim memvonis 20 tahun bui kepada Putri Candrawathi perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. Hakim menepis klaim Putri sebagai korban pelecehan seksual.
Hakim memvonis 20 tahun bui kepada Putri Candrawathi perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. Hakim menepis klaim Putri sebagai korban pelecehan seksual.
Istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun bui di kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Putri dinilai hakim tak mengakui salah.
Hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi. Teriakan 'hidup hakim' pun menggema dari kursi pengunjung sidang begitu vonis dijatuhkan.
Jaksa memberikan contoh bagaimana wanita seharusnya dihormati. Sebagaimana Islam memuliakan Maryam, Fatimah, Khadijah, dan Aisyah.
Istri Fery Sambo, Putri Candrawathi menyebut Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melakukan pemerkosaan dan membantingnya sebanyak tiga kali
Pengacara Brigadir J menduga Ferdy Sambo dan istrinya berbohong saat tes lie detector, sehingga hasilnya tak diungkap ke publik
Kejujuran Putri Canadrawathi dalam memberi keterangan dipertanyakan publik. Lantas, bagaimana kinerja lie detector?
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selesai jalani pemeriksaan kedua, namun tak ditahan dengan alasan kemanusiaan.
Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi selaku tersangka, hari ini. Pengacara tersangka memberikan jaminan kliennya akan kooperatif.
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, turut menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J. Putri disebut jadi bagian dalam perencanaan pembunuhan.