detikPropertiKamis, 17 Jul 2025 07:30 WIB
Penjelasan Lengkap Tanah Telantar 2 Tahun Bakal Diambil Alih Negara
Pemilik tanah wajib memanfaatkan lahannya agar tidak ditetapkan sebagai tanah terlantar. Tanah yang dibiarkan kosong selama dua tahun dapat diambil negara.











































