
Usai Divonis Bebas, Pria Mutilasi Istri di Humbahas Dibawa ke RSJ
Harapan Munthe yang membunuh, memutilasi dan merebus istrinya di Humbahas divonis bebas. Selain divonis bebas, dia juga diperintahkan untuk dibawa ke RSJ.
Harapan Munthe yang membunuh, memutilasi dan merebus istrinya di Humbahas divonis bebas. Selain divonis bebas, dia juga diperintahkan untuk dibawa ke RSJ.
Pria di Humbahas, Harapan Munthe divonis bebas usai memutilasi istrinya. Ia divonis bebas lantaran diyakini memiliki ganggunan kejiwaan.
Harapan Munthe divonis bebas di kasus mulitasi istrinya. Hakim beralasan Harapan tidak bisa dipidana karena ODGJ. Begini perjalanan kasus Harapan hingga vonis.
Harapan Munhte divonis bebas oleh hakim. Harapan dinilai hakim tidak bisa dimintai pertanggung jawaban atas aksinya memutilasi istri.
Harapan Munthe divonis bebas oleh hakim PN Tarutung. Jaksa yang tidak terima dengan putusan itu akan mengajukan kasasi.
Harapan Munthe divonis bebas kasus mutilasi istri. Selanjutnya Harapan akan dibawa ke RSJ Prof Dr Muhammad Ildrem Medan untuk mendapatkan perawatan.
Pria pemutilasi hingga merebus daging istrinya, Harapan Munthe divonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Tarutung. Apa pertimbangan majelis hakim?