Harapan Munthe yang membunuh, memutilasi dan merebus istrinya di Humbang Hasundutan (Humbahas) divonis bebas. Selain divonis bebas, Harapan juga diperintahkan untuk dibawa ke rumah sakit jiwa (RSJ).
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, membenarkan terdakwa telah diantar ke RSJ Prof Dr Muhammad Ildrem. Pemindahan terdakwa dilakukan dua hari setelah pembacaan vonis yakni Jumat, 9 Juni 2023.
"Pada putusan disebutkan untuk segera dikeluarkan dan menempatkan terdakwa di RS Jiwa Prof Dr Muhammad Ildrem Prov. Sumatera Utara di Kota Medan," kata Yos kepada detikSumut, Selasa (13/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Telah diantar Jumat kemarin," sambungnya.
Sehubungan dengan itu, Yos mengatakan proses kasasi tetap berlanjut. Meskipun terdakwa tengah berada di rumah sakit jiwa.
Terkait kehadiran terdakwa dalam kasasi nanti, Yos mengatakan tergantung kesepakatan nantinya. Sebab menurutnya kehadiran terdakwa di kasasi nanti tengah menunggu ketetapan yang dikeluarkan Mahkamah Agung.
"Apakah diperlukan pada saat proses kasasi, kejaksaan mengikuti semua proses dan putusan hakim," jelasnya.
"Proses di Mahkamah Agung dengan tentunya ke pengadilan tinggi dan pengadilan negeri," lanjutnya.
Sementara ketika ditanya jadwal sidang kasasi digelar, Yos tidak merespons.
(afb/dhm)