Lepas Jerat Hukum Pria yang Tega Mutilasi-Rebus Daging Istri di Humbahas

Round Up

Lepas Jerat Hukum Pria yang Tega Mutilasi-Rebus Daging Istri di Humbahas

Finta Rahyuni - detikSumut
Jumat, 09 Jun 2023 07:00 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi Hukum (detikcom/Ari Saputra)
Humbang Hasundutan -

Harapan Munthe, pria di Humbang Hasundutan, lepas dari jeratan hukum usai aksinya memutilasi hingga merebus daging istri sendiri. Hakim PN Tarutung menilai Harapan tidak bisa dipidana karena mengalami gangguan kejiwaan.

Sidang pembacaan vonis terhadap Harapan Munthe ini digelar pada Rabu (7/6/2023) kemarin. Hakim menyatakan bahwa Harapan Munthe tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU), yakni Pasal 340 KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa Harapan Munthe tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut," demikian putusan hakim sebagaimana dikutip detikSumut dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tarutung, Kamis (8/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, hakim berpendapat bahwa Harapan Munthe terbukti bersalah telah sengaja membunuh istrinya. Menurut hakim, Harapan bersalah melanggar Pasal 338 KUHpidana sebagaimana dalam dakwaan subsider JPU.

Meski begitu, Harapan Munthe tidak dapat dipenjara atas kejadian itu karena kondisi kejiwaannya yang terganggu.

ADVERTISEMENT

"Menyatakan terdakwa Harapan Munthe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsider, akan tetapi terdakwa tidak dapat dimintai pertanggung jawaban pidana. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," jelas hakim.

Atas putusan tersebut, hakim meminta Harapan Munthe agar segera dibebaskan dari tahanan. Setelah itu, hakim memerintahkan agar terdakwa dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Prof Muhammad Ildrem milik Pemprov Sumut untuk menjalani perawatan.

"Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan sementara segera setelah putusan ini diucapkan. Memerintahkan kepada penuntut umum untuk menempatkan terdakwa di Rumah Sakit Jiwa Prof Dr Muhammad Ildrem di Kota Medan segera setelah terdakwa dikeluarkan dari tahanan untuk menjalani perawatan selama satu tahun," pungkasnya.

Vonis yang dijatuhkan hakim berbeda dengan tuntutan yang disampaikan oleh JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut Harapan Munthe dengan tuntutan penjara seumur hidup.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tarutung, Natanael Sitanggang mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, Harapan diketahui memiliki gangguan jiwa. Selain itu, terdakwa juga tercatat sempat dirawat di rumah sakit jiwa.

"Berdasarkan pertimbangan hakim dari bukti-bukti di persidangan, khususnya keterangan ahli kejiwaan diketahui bahwa terdakwa memang ada gangguan kejiwaan dan ada riwayat sebagai pasien di rumah sakit jiwa," kata Natanael saat dikonfirmasi detikSumut.




(astj/astj)


Hide Ads