Harapan Munthe, pria di Humbang Hasundutan yang mutilasi dan rebus daging istri divonis bebas oleh majelis hakim. Jaksa tidak terima dengan vonis tersebut mengajukan kasasi.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, membenarkan hal tersebut. Permintaan kasasi yang dilayangkan JPU itu disampaikan usai majelis hakim membacakan vonis.
"Tadi saya konfirmasi ke Kasi Pidum (Kejari Humbang Hasudutan) bilang kasasi itu di persidangan jaksanya menyatakan kasasi," ujarnya ketika dikonfirmasi detikSumut, Kamis (8/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai materi kasasi, lanjut Yos, segera disampaikan JPU ke Kejari Humbang Hasudutan.
Sebelumnya diberitakan majelis hakim Pengadilan Negeri Tarutung menjatuhkan vonis bebas kepada Harapan Munthe. Sidang vonis terhadap Harapan Munthe ini digelar pada Rabu 7 Juni 2023.
Hakim menyatakan bahwa Harapan Munthe tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU), yakni Pasal 340 KUHPidana.
"Menyatakan terdakwa Harapan Munthe tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut," demikian putusan hakim sebagaimana dikutip detikSumut dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tarutung.
(astj/astj)