Kronologi Lengkap Pria Mutilasi-Rebus Daging Istri di Humbahas Berujung Bebas

Round Up

Kronologi Lengkap Pria Mutilasi-Rebus Daging Istri di Humbahas Berujung Bebas

Finta Rahyuni - detikSumut
Sabtu, 10 Jun 2023 09:57 WIB
Tampang pria di Humbahas yang mutilasi lalu bakar istrinya (Foto: Istimewa)
Harapan Munthe, pria yang memutilasi istrinya di Humbahas. (Foto: Istimewa)
Humbahas -

Pembunuhan yang dilakukan Harapan Munthe kepada istrinya Nurmaya Situmorang, sangat sadis. Harapan tega membunuh istrinya dengan memutilasi, membakar dan bahkan merebus dagingnya.

Peristiwa itu terjadi di rumah mereka di Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara (Sumut).

Atas kejadian itu, Harapan ditangkap dan dijadikan tersangka. Setelah bergulir di persidangan, hakim memutuskan untuk membebaskan Harapan dari segala tuntutan. Pembebasan itu didasarkan karena terdakwa memiliki gangguan kejiwaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kronologi kejadian

Dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Tarutung, pembunuhan itu terjadi pada Jumat (11/11/2022). Awalnya, pelaku sedang berada di kamar bersama anaknya, AM, sedangkan korban, Nurmaya Situmorang, tengah memasak di dapur.

Setelah selesai memasak, korban lalu menuju kamar mereka sambil membawa piring yang berisi nasi dan lauk untuk anaknya. Saat itu, korban menyuruh suaminya untuk makan.

ADVERTISEMENT

"Lalu, terdakwa bersama anaknya makan bersama di ruang kamar tengah tersebut," demikian tertulis dalam dakwaan itu.

Saat sedang makan, terdakwa mengingatkan soal perlakuan korban kepadanya ketika masih dirawat di Rumah Sakit Jiwa di Medan. Korban diketahui sering memperlakukan pelaku dengan tidak pantas dan sering mengucapkan kata-kata kasar.

Mendengar hal itu, korban lalu memaki pelaku dengan mengatakan 'ama-ama te do ho' (suami tai nya kau).

Setelah itu, pelaku langsung berdiri dan merangkul leher korban sambil menanyakan apakah korban masih mau hidup. Korban lalu mengucapkan permintaan maaf dan meminta pelaku agar membunuhnya saja.

Sambil merangkul leher korban, terdakwa pergi mengambil sebuah pisau belati sepanjang 30 cm. Pisau ini sebelumnya telah dipindahkan pelaku dari dapur dan diletakkan di atas lemari kamarnya.

Lalu, pelaku kembali ke arah pintu kamar dengan tetap sambil merangkul leher korban. Saat itu, korban sempat berusaha untuk mengambil pisau tersebut hingga membuat pisau itu terlepas dari sarungnya.

Namun, terdakwa langsung menusukkan pisau tersebut ke leher sebelah kanan korban sebanyak satu kali. Tubuh korban pun terjatuh dalam kondisi telungkup ke lantai.

Setelah terjatuh, korban berusaha untuk berdiri dan seketika itu terdakwa menendang pundak sebelah kanan korban dengan kaki kanannya.

"Setelah tubuh korban berhenti bergerak terdakwa menutupi tubuh korban dengan selimut," ujarnya.

Setelah kejadian itu, terdakwa sempat menenangkan anaknya yang menangis karena menyaksikan kejadian itu. Terdakwa lalu memindahkan anaknya menuju kamar depan.

Terdakwa lalu keluar dari kamar depan dan kembali ke kamar tempat korban tewas. Terdakwa lalu menyeret tubuh korban ke ruang tamu dengan cara menarik tikar yang menjadi alas tubuh korban.

Lalu, terdakwa pergi ke kamar mandi untuk membersihkan tangannya dari darah korban, menggunakan sabun. Setelah itu, terdakwa membersihkan bekas darah seretan tubuh korban di ruang tamu dengan menggunakan pel dan lalu membersihkan kain pel tersebut di kamar mandi.

Sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku menyeret tubuh korban ke dapur. Pelaku mengambil pisau dan menusuk bagian dada korban sebanyak dua kali untuk memastikan korban sudah tidak bernyawa.

Lalu, sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa kembali melihat tubuh korban yang sudah berada di dapur dan memotong bagian leher korban. Potongan kepala korban itu dimasukkan pelaku ke dalam karung.

Setelah itu, terdakwa kembali ke kamar tengah dan mengambil sebuah selimut dan sarung untuk menutupi tubuh korban. Lalu, pelaku pergi ke kamar dan tidur bersama anaknya.

Kemudian, sekitar Pukul 23.00 WIB terdakwa terbangun dan keluar dari kamar menuju ke dapur untuk melihat jasad korban. Saat itu, pelaku kembali memotong bagian tubuh korban yang lain lalu memasukkan potongan tubuh tersebut ke dalam panci dan merebusnya.

Sekitar pukul 00.30 WIB terdakwa kembali ke dapur untuk mengambil segelas air untuk minum lalu kembali memotong bagian tubuh korban. Pelaku juga menambahkan garam ke dalam panci tadi. Bahkan sempat mencicipi air rebusan dalam panci tersebut. Setelah itu, terdakwa kembali ke kamar depan dan tidur.

Kemudian, sekitar pukul 05.00 WIB terdakwa terbangun dan kembali ke dapur serta menghidupkan kompor. Lalu kembali memotong bagian tubuh korban dan membungkusnya dalam karung.

Lalu, pelaku membawanya menuju ladang yang berjarak sekitar 50 meter dari rumahnya. Di ladang itu, karung berisi potongan tubuh korban itu dibakar oleh pelaku.

Sepulang dari membakar jasad istrinya, pelaku bertemu dengan keponakannya dan mengatakan bahwa dirinya telah membunuh istrinya. Keponakan pelaku langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Pihak kepolisian yang menerima laporan itu langsung menuju lokasi kejadian. Di lokasi, polisi menemukan jasad korban dalam kondisi mengenaskan.

Lalu, jasad korban dibawa ke RS Doloksanggul untuk divisum. Pada saat itu juga, polisi langsung menangkap dan mengamankan Harapan Munthe.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya....

Disidang

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, kasus pembunuhan yang dilakukan Harapan bergulir di persidangan. Sidang perdana kasus itu digelar Kamis, 16 Februari 2023.

Dalam dakwaannya, JPU menuntut Harapan dengan Pasal 340 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primer dan Pasal 338 KUHPidana sebagai dakwaan subsider.

Atas pembunuhan itu, JPU menuntut pidana penjara seumur hidup kepada Harapan Munthe. Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHPidana sebagaimana dalam dakwan primer.

"Menuntut supaya majelis hakim di Pengadilan Negeri Tarutung yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata JPU, Kamis (11/5).

Dalam sidang vonis, majelis hakim membebaskan Harapan Munthe karena kondisi kejiwaannya yang terganggu. Hakim menyatakan bahwa Harapan Munthe tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaaan primer jaksa penuntut umum (JPU), yakni Pasal 340 KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa Harapan Munthe tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut," demikian putusan hakim sebagaimana dikutip detikSumut dari situs SIPP PN Tarutung.

Namun, hakim berpendapat Harapan Munthe terbukti bersalah telah sengaja membunuh istrinya. Menurut hakim, Harapan bersalah melanggar Pasal 338 KUHpidana sebagaimana dalam dakwaan subsider JPU.

Meski begitu, Harapan Munthe tidak dapat dipenjara atas kejadian itu karena kondisi kejiwaannya yang terganggu.

"Menyatakan terdakwa Harapan Munthe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsider, akan tetapi terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," jelas hakim.

Atas putusan tersebut, hakim meminta Harapan Munthe agar segera dibebaskan dari tahanan. Setelah itu, hakim memerintahkan agar terdakwa dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Prof Muhammad Ildrem milik Pemprov Sumut untuk menjalani perawatan.

"Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan sementara segera setelah putusan ini diucapkan. Memerintahkan kepada penuntut umum untuk menempatkan terdakwa di Rumah Sakit Jiwa Prof Dr Muhammad Ildrem di Kota Medan segera setelah terdakwa dikeluarkan dari tahanan untuk menjalani perawatan selama satu tahun," pungkasnya.

Menanggapi vonis hakim itu, JPU memutuskan akan mengajukan kasasi. "Tadi saya konfirmasi ke Kasi Pidum (Kejari Humbahas) di persidangan jaksanya menyatakan kasasi," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi detikSumut, Kamis (8/6).

Mengenai materi kasasi, lanjut Yos, dia tidak memerinci lebih jauh. Yos mengatakan hal tersebut nanti akan disampaikan JPU.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Tampang Kelik, Pemerkosa-Pembunuh Wanita di Lampung saat Curi Motor"
[Gambas:Video 20detik]
(nkm/nkm)


Hide Ads