
Patuhi Putusan Hakim, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan
Polda Jabar akan patuhi putusan hakim PN Bandung atas tidak sahnya penetapan tersangka Pegi Setiawan. Pegi segera dibebaskan dari tahanan.
Polda Jabar akan patuhi putusan hakim PN Bandung atas tidak sahnya penetapan tersangka Pegi Setiawan. Pegi segera dibebaskan dari tahanan.
Hakim PN Bandung memutuskan penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah. Hakim meminta agar Pegi Setiawan dibebaskan.
PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Berikut sejumlah pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara itu.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan. Hakim menyatakan status tersangka tidak sah dan meminta Pegi segera dibebaskan.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Hakim menyatakan penetapan tersangka Pegi tak sah.
PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus Vina Cirebon. Penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan pun dinyatakan tidak sah.
Gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan dikabulkan Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman. Hakim menyatakan penetapan tersangka Pegi tidak sah.
Tim Hukum Polda Jabar telah menyampaikan jawaban gugatan sidang praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkap perbedaan ciri-ciri Pegi dalam DPO dengan Pegi yang ditangkap. Sidang praperadilan masih berlangsung.