PN Bandung Perintahkan Bebaskan Pegi Setiawan, Hentikan Penyidikan!

Regional

PN Bandung Perintahkan Bebaskan Pegi Setiawan, Hentikan Penyidikan!

Rifat Alhamidi - detikSumbagsel
Senin, 08 Jul 2024 11:10 WIB
Petugas Kepolisian menyimpan barang bukti dari tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan saat menggelar konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Bandung, Jawa Barat, Minggu (26/5/2024). Polda Jabar berhasil menangkap Pegi Setiawan alias perong atas dugaan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2015 silam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Pegi Setiawan (Foto: Antara Foto/Raisan Al Farisi)
Palembang -

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan. Hakim menyatakan status tersangka tidak sah dan meminta Pegi segera dibebaskan.

Diketahui Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka di kasus pembunuhan Vina Cirebon. Pegi disebut polisi sebagai otak pelaku pembunuhan Vina Cirebon.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan," ujar hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman saat membacakan putusan sela di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pegi mengajukan gugatan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka. Dalam hal ini, Polda Jabar selaku termohon dan Pegi Setiawan selaku pemohon.

Menurut hakim, penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah. Hakim menyatakan status tersangka Pegi Setiawan batal secara hukum.

ADVERTISEMENT

"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," kata Eman

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asaz hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum," ucap Eman menambahkan.




(mud/mud)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads