detikKalimantanSelasa, 07 Okt 2025 15:00 WIB
PPPK Paruh Waktu 2025 Tetap Dapat Cuti Melahirkan, Ini Aturannya
Cuti melahirkan kini menjadi hak PPPK paruh waktu, memberikan perlindungan dan jaminan penghasilan selama tiga bulan. Simak cara pengajuannya!












































