149 Pegawai DSDA Jabar Terindikasi Judol, PPPK Paruh Waktu Terancam Putus Kontrak

149 Pegawai DSDA Jabar Terindikasi Judol, PPPK Paruh Waktu Terancam Putus Kontrak

Bima Bagaskara - detikJabar
Selasa, 21 Jul 2026 13:14 WIB
Ilustrasi ASN terindikasi main judi online (dibuat dengan AI)
Foto: Istimewa
Bandung -

Ribuan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terindikasi bermain judi online (judol). Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD), jumlah pegawai yang terlibat mencapai 2.663 orang. Rinciannya terdiri dari 419 Aparatur Sipil Negara (ASN), 634 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan 1.610 PPPK paruh waktu.

Dari ribuan pegawai tersebut, total transaksi diperkirakan mencapai Rp14 miliar. Nilai transaksi individu bervariasi, mulai dari yang terkecil Rp10 ribu hingga angka tertinggi mencapai ratusan juta rupiah. BKD juga mencatat, salah satu pegawai dengan nilai transaksi tertinggi berada di Dinas Sumber Daya Air (DSDA).

Merespons temuan tersebut, Kepala Dinas Sumber Daya Air Jawa Barat, Dikky Achmad Sidik, mengaku terkejut. Ia menyebutkan ada 149 pegawai DSDA yang terindikasi bermain judi online, dengan mayoritas merupakan PPPK paruh waktu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apalagi kalau dikaitkan dengan jumlah yang ada di Dinas SDA, jumlahnya kan ini kaget juga saya mendengarnya, ada 149 dengan PNS 21, kemudian sisanya P3K, di mana paling banyak itu adalah P3K paruh waktu," kata Dikky saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2026).

Apel Khusus Bikin Pegawai Tak Bisa Tidur

Menindaklanjuti temuan itu, Dikky langsung menggelar apel khusus. Ia mengingatkan seluruh pegawai bahwa praktik perjudian merupakan pelanggaran disiplin serius yang dapat berujung pada sanksi berat hingga pemutusan kontrak kerja.

ADVERTISEMENT

"Jadi pertama sejak disampaikan data transaksi dari PPATK, disosialisasikan oleh BKD, kemudian tidak lama setelah itu, saya langsung apel khusus berkaitan dengan masalah judi online ini, karena ini masalah serius," ujarnya.

Dalam apel tersebut, ia menegaskan larangan berjudi berlaku dalam bentuk apa pun, baik secara daring maupun konvensional. Ia juga mengingatkan seluruh pegawai mengenai ancaman hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Bagi pegawai PPPK, khususnya paruh waktu, Dikky menegaskan konsekuensinya bisa lebih fatal karena berkaitan langsung dengan status perjanjian kerja yang dapat diputus seketika jika terbukti melanggar aturan.

"Saya katakan ini maka risikonya akan menjadi sangat riskan, apalagi terutama untuk P3K, saya katakan. Jadi karena otomatis karena perjanjian saya katakan, jika dipertimbangkan bisa saja kemudian diputus perjanjiannya seperti itu saya katakan di apel," ungkapnya.

Dikky mengaku sengaja tidak menyebutkan identitas pegawai yang terindikasi saat apel berlangsung. Namun, efek psikologisnya langsung terasa. Ia menyebut banyak pegawai yang diduga terlibat mulai panik, bahkan mengaku sulit tidur karena khawatir kehilangan pekerjaan.

"Ternyata dampak saya memimpin apel yang waktu itu, itu dampaknya cukup besar. Walaupun saya belum umumkan siapa yang melakukan, saya juga tidak tahu, kan kebanyakan memang di kantor-kantor UPTD atau kantor cabang kita yang banyak kasusnya," jelasnya.

"Ternyata dampak dari saya memimpin apel khusus secara tersebut dampaknya luar biasa. Jadi banyak yang sampai tidak bisa tidur yang melakukan ya. Jadi yang melakukan sampai tidak bisa tidur karena takut putus kontrak dan seterusnya. Padahal saya belum umumkan siapa per orangnya belum," lanjut Dikky.

Selain itu, DSDA juga langsung memerintahkan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pegawai yang namanya masuk dalam daftar merah tersebut.

"Tindak lanjut setelah itu adalah kita langsung melakukan pemeriksaan terhadap individu yang bersangkutan yang terkena judi online. Langsung kita dilakukan pemeriksaan oleh masing-masing atasan langsungnya masing-masing," ujarnya.

Dalih 'Numpang Transfer' dan Rekening Dipakai Keluarga

Dalam proses pemeriksaan, DSDA menemukan berbagai macam pengakuan. Sebagian pegawai membantah bermain judi online dengan alasan rekening mereka digunakan oleh anggota keluarga lain.

"Kan ini laporan kan dari PPATK ya, jadi ada transaksi keuangan secara elektronik yang masuk ke rekening gitu ya. Sebagian ada yang menyanggah, ternyata kan setelah ditelusuri yang menggunakan itu bisa jadi salah satu anggota keluarganya," ucapnya.

Ada pula pegawai yang mengaku hanya membantu mengirimkan uang milik orang lain ke situs judi online demi memperoleh imbalan jasa transfer. Hal inilah yang diduga menjadi faktor nilai transaksi judi online di lingkungan tersebut membengkak.

"Dan kemudian ada juga memang istilahnya bantuin kirimnya. Ada juga jadi yang bersangkutan tidak tapi bantuin ngirim dengan embel-embel mungkin dapat biaya kirimnya dan seterusnya, itu juga ada juga yang seperti itu. Dan mungkin itu yang kenapa muncul transaksinya besar," katanya.

Berawal dari Iseng dan Iklan di Game

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dikky menyebut alasan yang paling sering muncul adalah sekadar coba-coba atau iseng. Banyak pegawai yang terpapar iklan judi online saat sedang bermain aplikasi permainan di ponsel.

"Pertama ya pasti sudah bisa ditebak, iseng ya. Iseng kenapa? Karena kan hampir semua aplikasi sekarang itu kalau yang terutama game ya dan aplikasi tidak berbayar biasanya akan muncul iklan-iklan. Dan iklan itu yang muncul bisa saya katakan hampir 80 persennya kalau nggak iklan pinjaman online, judi online kan," tuturnya.

Namun, banyak yang akhirnya terjebak karena sempat merasakan kemenangan di awal permainan. Algoritma permainan inilah yang membuat para pegawai akhirnya kecanduan.

"Kemudian ada algoritma yang membuat psikologi seolah-olah dikasih menang dulu setelah itu jadi kecanduan. Memang yang sudah berkali-kali itu karena menang. Pernah saya tanyakan, 'Dapat menang Pak' katanya seperti itu," tegas Dikky.

Sanksi Mulai Diberlakukan

DSDA kini mulai menjatuhkan sanksi administratif kepada pegawai yang terbukti terlibat, sembari menunggu arahan lanjutan dari BKD Jawa Barat untuk pemberian hukuman disiplin yang lebih spesifik. Sanksi tahap awal berupa kewajiban membuat surat pernyataan integritas.

"Kemudian tindak lanjut untuk pencegahannya, otomatis kita melakukan sanksi. Sanksinya sesuai dengan arahan dari BKD, yang pertama diberikan sanksi membuat surat pernyataan untuk melakukan perbaikan perilaku atau integritas," ujarnya.

Sementara bagi pegawai yang sudah masuk kategori kecanduan berat, Dikky masih menunggu keputusan final mengenai tingkat hukuman disiplin yang akan dijatuhkan.

"Kemudian untuk yang sudah kedua kali, kita masih menunggu arahan dari BKD berkenaan dengan pemberian hukuman disiplin tingkat menengah. Ini kita sudah laporkan ke BKD pemeriksaannya dan kemudian tindak lanjut pemberian hukumannya kita juga masih menunggu arahan lebih lanjut dari BKD," pungkasnya.



(bba/tya)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads