Gaji ke-13 untuk ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram bakal cair pekan ini. Besaran gaji ke-13 yang didapat PPPK Paruh Waktu Pemkot Mataram sebesar Rp 1 juta/orang.
"Rata-rata (dapat) Rp 1 juta," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Mataram, Muhamad Ramayoga, saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besaran gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu Pemkot Mataram disesuaikan berdasarkan terhitung mulai tanggal (TMT) yang tertera dalam surat keputusan (SK) pengangkatan masing-masing orang.
Menurut Rahmayoga, perhitungan gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu Pemkot Mataram menggunakan rumus 8/12 x besaran gaji. Gaji bulanan PPK Paruh Waktu Pemkot Mataram berbeda-beda antar-organisasi perangkat daerah (OPD), yaitu berkisar Rp 1,8 juta dan seterusnya.
Sementara itu, salah satu PPPK Paruh Waktu Pemkot Mataram menuturkan telah menandatangani berkas administrasi gaji ke-13. Ia berharap gaji ke-13 itu segera cair.
"Kemarin sudah tanda tangan, besarannya Rp 1 juta. Semoga bisa cepat cair di minggu ini," harap pegawai itu.
Diberitakan sebelumnya, kabar gembira datang untuk PPPK Paruh Waktu Pemkot Mataram. Mereka dipastikan juga ikut mendapatkan gaji ke-13, sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK Penuh Waktu.
Besaran gaji ke-13 PPPK Paruh Waktu di Pemkot Mataram akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
(hsa/hsa)