Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) berstatus pegawai negeri sipil (PNS) hingga 50 persen pada 2026. Kebijakan tersebut diambil karena keterbatasan anggaran akibat program efisiensi belanja daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram Lalu Alwan Basri mengatakan besaran TPP ke-13 tahun ini hanya dibayarkan sebesar 50 persen dari nilai yang seharusnya diterima.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya 50 persen. Tidak ada kendala, memang ketersediaan anggaran kita 50 persen," kata Alwan, Senin (27/7/2026).
Alwan menyebut, TPP ke-13 tahun tahun lalu dibayarkan penuh 100 persen. Namun, tahun ini terjadi penurunan karena dampak efisiensi.
"Tahun lalu 100 persen, (sekarang menurun) karena efisiensi," jelasnya.
Meski TPP ke-13 PNS dipangkas, Pemkot Mataram memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tetap akan menerima gaji ke-13.
"PPPK paruh dapat gaji 13. Besarannya tergantung perhitungan masing-masing di OPD-nya nanti. Dihitung tingkat kedisiplinannya," pangkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kabar gembira menghampiri para PPPK paruh waktu lingkup Pemkot Mataram. Pemkot memastikan bahwa paruh waktu bakal kecipratan berkah gaji ke-13.
"Iya, dapat (gaji ke-13)," kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Muhamad Ramayoga, saat dikonfirmasi sebelumnya.
Ramayoga menyebut, besaran gaji ke-13 bagi PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan PP 9 Tahun 2026. "Insyaallah dibayarkan secepatnya, dan besarannya sesuai PP 9/2026," ungkapnya.