Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi salah satu skema yang diatur pemerintah untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah. Salah satu hal yang perlu diketahui adalah aturan mengenai masa perjanjian kerja bagi PPPK Paruh Waktu.
Ketentuan mengenai PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Lantas, berapa lama masa kontrak PPPK Paruh Waktu dan apakah bisa diperpanjang?
PPPK Paruh Waktu Dikontrak Berapa Lama?
Berdasarkan PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026, PPPK Paruh Waktu melaksanakan tugas jabatan berdasarkan perjanjian kerja. Perjanjian tersebut menjadi dasar hubungan kerja antara PPPK Paruh Waktu dengan instansi pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini juga menjelaskan bahwa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu paling sedikit memuat tugas, target kinerja, masa perjanjian kerja, hak dan kewajiban, larangan, serta sanksi.
Adapun masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun. Ketentuan tersebut dimuat dalam perjanjian kerja dan berlaku sampai yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK.
Baca juga: Pangkat dan Golongan PPPK Paruh Waktu |
Apakah Kontrak PPPK Paruh Waktu Bisa Diperpanjang?
Kontrak PPPK Paruh Waktu tidak serta-merta berakhir setelah satu tahun. PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 menyebutkan bahwa hasil evaluasi kinerja digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK.
PPPK Paruh Waktu menjalani perencanaan kinerja sesuai target yang tercantum dalam perjanjian kerja. Selanjutnya, evaluasi kinerja dilakukan secara periodik, yakni bulanan atau triwulanan, serta tahunan. Artinya, keberlanjutan perjanjian kerja dapat dipertimbangkan berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan ketentuan berlaku.
Apa Saja Isi Kontrak PPPK Paruh Waktu?
Perjanjian kerja menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan PPPK Paruh Waktu karena di dalamnya diatur berbagai ketentuan selama menjalankan tugas. Ada sejumlah hal yang setidaknya harus tercantum dalam perjanjian kerja tersebut.
- Tugas
- Target kinerja
- Masa perjanjian kerja
- Hak dan kewajiban
- Larangan
- Sanksi
Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu menyesuaikan karakteristik pekerjaan. Jadi, meskipun masa perjanjian kerjanya ditetapkan setiap satu tahun, jangka waktu bekerja dan jam kerja dapat disesuaikan karakteristik pekerjaan masing-masing.
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Menjadi PPPK?
PPPK Paruh Waktu juga memiliki peluang untuk beralih status menjadi PPPK. Dalam PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026, PPK dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran serta hasil penilaian atau evaluasi kinerja.
Pengusulan tersebut dilakukan untuk mengisi lowongan kebutuhan PPPK pada instansi pemerintah tempat PPPK Paruh Waktu bekerja.
Dengan demikian, pengangkatan menjadi PPPK tidak disebut sebagai proses otomatis setelah menjalani masa kontrak tertentu. Aturan tersebut mensyaratkan adanya pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian atau evaluasi kinerja.
Kapan PPPK Paruh Waktu Bisa Diberhentikan?
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 juga mengatur sejumlah kondisi yang dapat menyebabkan PPPK Paruh Waktu diberhentikan. Salah satunya adalah ketika masa perjanjian kerja berakhir.
Selain itu, pemberhentian dapat terjadi apabila PPPK Paruh Waktu mengundurkan diri, meninggal dunia, diangkat menjadi PPPK atau calon PNS, tidak berkinerja, terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah, serta sejumlah kondisi lainnya yang diatur dalam peraturan tersebut.
Dengan adanya ketentuan tersebut, PPPK Paruh Waktu perlu memahami isi perjanjian kerja sejak awal pengangkatan. Selain mengatur masa kerja, perjanjian juga menjadi dasar dalam pelaksanaan tugas, penilaian kinerja, hingga hak dan kewajiban selama bekerja.
Ketentuan mengenai perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu selengkapnya dapat dilihat dalam PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
