Sebanyak 31 tenaga honorer yang batal dirumahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat ternyata belum menerima gaji selama enam bulan. Mereka mengaku belum menerima upah sejak Januari 2026 karena Nomor Induk Pegawai (NIP) tak kunjung terbit.
Salah seorang guru honorer SDN 1 Keru, Mira Budi Artika, mengatakan dirinya bersama 30 honorer lainnya belum menerima gaji sepeser pun. Menurutnya, kondisi itu terjadi karena mereka batal diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sehingga belum memiliki NIP.
"Kalau gaji pokok tidak ada, gaji dari Pemkab tidak ada. Bagaimana mau digaji, tidak ada NIP-nya," kata Mira, Kamis (9/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mira menuturkan, meski Pemkab Lombok Barat telah membatalkan rencana merumahkan mereka dan menawarkan solusi melalui skema penggajian dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun outsourcing, hal itu dinilai belum memberikan kepastian status pekerjaan mereka.
Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar gaji, melainkan kepastian penerbitan NIP yang akan menentukan kelanjutan profesi mereka sebagai tenaga honorer.
"Kami para guru bersama teman-teman yang nakes juga menuntut kepastian ini. Sudah 11 tahun saya mengajar, ada yang 20 tahun juga bahkan. Kami semua sudah berkeluarga," tuturnya.
Mira juga meragukan skema penggajian melalui dana BOS dapat diterapkan bagi guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik), tetapi belum memiliki NIP. "Kalau yang dana bos, khusunya kami guru yang sudah sertifikasi tidak bisa dibiayai dengan dana BOS karena tidak ada NIP," ujarnya.
Mira mengungkapkan, sejak Februari 2026 dirinya bersama 30 honorer lainnya telah berupaya meminta kepastian kepada Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) hingga Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Bahkan, surat permohonan audiensi telah dilayangkan, namun surat itu disebut tidak pernah ditanggapi.
Mira mengaku heran dengan nasib yang dialaminya. Sebab, ia telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Paruh Waktu dan dinyatakan lulus oleh pemerintah pusat.
"Jadi kami tidak meminta gaji, kami mau meminta kepastian NIP kami. Karena kami kan sudah lulus, pengumumannya dari pusat mengatakan kami sudah lulus tes PPPK PW tapi kenapa NIP kami tidak keluar," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Lombok Barat, Hendra, mengaku telah berupaya memanggil BKDPSDM untuk membahas persoalan tersebut. Namun, hingga kini komunikasi belum terjalin.
"Kami sudah berupaya sejak bulan Februari terkait polemik ini. Tetapi BKDPSDM tidak pernah komunikasi kepada kami. Sebenarnya kalau ada komunikasi sejak bulan Februari, mungkin masih banyak langkah-langkah yang bisa kita tempuh," ujarnya.
Hendra menyayangkan apabila 31 honorer tersebut akhirnya harus kehilangan pekerjaan akibat NIP yang tak kunjung terbit. Menurutnya, sebagian dari mereka telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun di lingkungan Pemkab Lombok Barat.
"Jadi pengorbanan dan pengabdian mereka ini bahkan ada yang sudah 20 tahun. Kalau tidak sampai keluar NIPnya, itu yang kami sayangkan," pungkas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Sebelumnya, Pemkab Lombok Barat merumahkan 31 tenaga honorer yang sebelumnya diajukan menjadi PPPK Paruh Waktu. Penyebabnya, data peserta tidak sesuai dengan database BKN sehingga NIP mereka tidak dapat diterbitkan.
Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), mengatakan persoalan tersebut bermula dari kesalahan penginputan data saat proses pengajuan PPPK sekitar empat bulan lalu.
"Totalnya 31 orang yang tidak bisa keluar NIP-nya dan tidak ada jalan lain. Karena itu mereka harus berhenti. Permasalahannya ada pada data yang salah saat penginputan dulu," ujar Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), Selasa (9/6/2026).