
Ada Diskon Pajak Kripto Bagi Exchanger Terdaftar
Angka persentase yang terlihat memang terlihat kecil, namun pada prakteknya,
Angka persentase yang terlihat memang terlihat kecil, namun pada prakteknya,
perdagangan aset kripto akan dibebani Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh).
Pemerintah menerbitkan aturan PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto melalui PMK Nomor 68/PMK.03 Tahun 2022.
Kemenkeu mengenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi perdagangan aset kripto. Aturan ini berlaku mulai 1 Mei 2022.
Kementerian Keuangan resmi mengenakan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto, yaitu pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) Chairul Tanjung (CT) dari 30% jadi 35%.
Pemungutan kewajiban membayar pajak akan dikecualikan bagi kelompok masyarakat tertentu.
Tahun Baru 2022: Cukai Rokok hingga Pajak Orang Kaya Naik, Ini Besarannya
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menetapkan fasilitas apartemen dan mobil dinas akan menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh).
Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan mengatur terkait penetapan pajak untuk fasilitas yang diterima oleh pegawai atau natura.