Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Bali) menghimpun penerimaan pajak sebanyak Rp 10,27 triliun hingga Agustus 2025. Jumlah tersebut setara setara dengan 57,12% dari target yang telah ditetapkan, yakni Rp 17,99 triliun.
Penerimaan pajak tumbuh sebesar 9,97% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan mengatakan perolehan ini diadministrasikan oleh delapan kantor pelayanan pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yakni, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar dengan realisasi Rp 5,24 triliun dari target Rp 8,56 triliun, KPP Pratama Denpasar Timur realisasinya Rp 758,18 miliar dari target Rp 1,5 triliun, hingga KPP Pratama Singaraja realisasinya Rp 253,33 miliar dari target Rp 507,39 miliar.
"Apabila dilihat dari jenis pajaknya, Pajak Penghasilan (PPh) memiliki kontribusi terbesar yaitu sejumlah Rp 7,15 triliun, diikuti oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 2,6 triliiun," kata Darmawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/10/2025).
Kemudian dilanjutkan dengan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah/Bangunan (BPHTB) sejumlah Rp 1,56 miliar. Serta pajak lainnya sebesar Rp 471,53 miliar.
Dia juga menyebut penerimaan pajak didorong oleh beberapa sektor usaha dominan dengan realisasi dan kontribusi terhadap total penerimaan pajak. Yakni, perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor sebesar Rp 1,94 trilun atau 18,91%, penyediaan akomodasi dan makan minum Rp 1,65 triliun atau 16,13% hingga sektor lainnya Rp 3,67 triliun atau 35,78%.
"Aktivitas ekonomi pariwisata Bali menunjukkan pertumbuhan yang sangat signifikan," ungkap Darmawan.
Hal ini dapat tercermin pada realisasi penerimaan pajak sektor penyediaan akomodasi dan makan minum sebesar Rp 1,65 triliun dengan pertumbuhan sebesar 25,07% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Menurut Darmawan,m penyumbang terbesar penerimaan pajak dari sektor lainnya berasal dari real estat sebanyak Rp 592,57 miliar. Serta aktivitas profesional, ilmiah dan teknis sebesar Rp 500,90 miliar.
"Peran aktif wajib pajak sangat penting dalam mendukung pencapaian penerimaan pajak yang digunakan untuk membiayai pembangunan negara. Kami sangat menghargai dukungan ini dan akan terus berupaya memberikan pelayanan yang lebih baik," ujar Darmawan.
(hsa/hsa)