
Babak Baru Kisruh Hotel Sultan Pontjo Sutowo VS Pengelola GBK
Perseteruan terkait kepemilikan lahan Hotel Sultan antara perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco dengan PPKGBK memasuki babak baru.
Perseteruan terkait kepemilikan lahan Hotel Sultan antara perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco dengan PPKGBK memasuki babak baru.
Pihak PPKGBK buka suara soal kasasi yang diajukan oleh PT Indobuildco terkait permasalahan Hotel Sultan.
Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva mengungkapkan, dari pengunjung yang menggunakan Hotel Sultan, banyak di antaranya merupakan kementerian.
Sejumlah akses menuju Hotel Sultan masih dipagari bahkan ada yang dibeton. Terkait hal tersebut, pihak PT Indobuildco buka suara.
PT Indobuildco mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah gugatannya terhadap PPKGBK, Mensesneg, Menteri ATR/BPN, dan Kantah Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Pemilik perusahaan pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco Pusat, Pontjo Sutowo meminta ganti rugi sebesar Rp 28 triliun kepada PPKGBK.
Polemik kepemilikan lahan Blok 15 Kawasan GBK atau tempat berdirinya Hotel Sultan masih terus bergulir. Begini kondisi terkini Hotel Sultan.
Sidang pertama gugatan tersebut telah dilakukan pada 3 Januari 2024. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan hari ini Rabu (13/3/2024) pukul 10.00 WIB.
Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono memastikan kasus tersebut dilaporkan ke hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kemenkeu buka suara mengenai polemik lahan Hotel Sultan. Kemenkeu menegaskan, lahan tersebut merupakan barang milik negara (BMN).