Pemerintah menegaskan pengambilalihan pengelolaan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau eks Hotel Sultan sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset negara. Meski begitu, perusahaan Pontjo Sutowo, PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan menolak tempat penginapan itu dikosongkan.
Ketua Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva mengatakan putusan soal pengosongan Hotel Sultan belum putusan akhir. Sebab, putusan yang dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta merupakan putusan serta merta PN Jakarta Pusat pada tingkat pertama.
"Perlu saya tegaskan, putusan yang mau dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta ini adalah putusan serta merta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tingkat pertama, bukan putusan akhir. Perkara pokoknya masih dalam tahap upaya hukum banding, yang selanjutnya bisa Kasasi di Mahkamah Agung (MA)," kata Hamdan saat dihubungi detikcom, Selasa (10/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hamdan mengungkapkan PT Indobuildco telah mengajukan keberatan atas aanmaning dari pengadilan untuk melaksanakan putusan serta merta. Rencananya, kuasa hukum dari Indobuildco akan mengajukan keberatan dan perlawanan di PN Jakarta Pusat pekan ini.
"Atas aanmaning dari pengadilan untuk melaksanakan putusan serta merta secara sukarela, PT Indobuilco telah mengajukan keberatan dan perlawanan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akan mulai disidangkan minggu ini," jelasnya.
Lebih lanjut, Hamdan berujar jika juga ada sejumlah perlawanan dari pihak ketiga yang tengah diproses di pengadilan. Di sisi lain, proses hukum juga masih berjalan dan masih panjang sehingga informasi pengosongan Hotel Sultan dikatakan hoaks.
"Ada beberapa perlawanan dari pihak ketiga yang sedang proses di pengadilan. Oleh karena ini, informasi pengosongan Hotel Sultan adalah hoaks, karena proses hukum masih berjalan dan masih panjang," tegas Hamdan.
PT Indobuildco Minta Uang Jaminan Jika Hotel Sultan Dikosongkan
Perusahaan yang dimiliki Pontjo Sutowo itu telah memenuhi panggilan teguran (aanmaning) dari PN Jakarta Pusat. Namun, Hamdan selaku ketua tim kuasa hukum PT Indobuildco menyebut pihak perusahaan meminta uang jaminan apabila Hotel Sultan dikosongkan.
Kata Hamdan, pemohon eksekusi yakni Kementerian Sekretariat Negara wajib membayar uang jaminan kepada pihak tergugat, yaitu Indobuildco. Ia menyebut pembayaran uang jaminan sesuai Surat Mahkamah Agung RI No.3 Tahun 2000 dan Surat Edaran Mahkamah Agung No.4 Tahun 2001.
"Iya betul (meminta uang jaminan), pemohon eksekusi sesuai Surat Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 dan Nomor 4 tahun 2001 wajib membayar uang jaminan jika ikut melakukan eksekusi putusan serta merta," terangnya.
Sebagai informasi, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionil, pada poin nomor 7 berbunyi:
"Adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/objek eksekusi, sehingga tidak menimbulkan pada pihak lain, apabila ternyata di kemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama," bunyi dalam surat edaran itu.
Hamdan berujar kalau tidak ada jaminan yang diberikan kepada PT Indobuildco maka eksekusi pengosongan Hotel Sultan tidak bisa dilakukan secara serta merta. Untuk besaran uang jaminan yang harus dibayar senilai dengan aset bangunan Hotel Sultan, tapi Hamdan tidak merinci berapa nilai aset hotel tersebut.
"Jika tidak ada jaminan seperti itu, maka eksekusi serta merta tidak bisa dilakukannya," ungkap Hamdan.
Pemerintah Sebut Upaya Hukum dari PT Indobuildco Hambat Eksekusi
Di sisi lain, Kuasa Hukum PPKGBK Kharis Sucipto menduga masih ada upaya hukum baru dari PT Indobuildco di tengah proses eksekusi. Padahal, perusahaan itu telah memenuhi panggilan aanmaning dari PN Jakarta Pusat. Kharis menyebut langkah hukum itu merupakan pola lama untuk menghambat eksekusi.
"Upaya hukum baru yang kembali diajukan Indobuildco merupakan pola berulang: menunda, mengulur, dan menghindari eksekusi yang sah," kata Kharis usai menerima informasi agenda aanmaning dari PN Jakarta Pusat, dilansir dari keterangan resmi PPKGBK, Selasa (10/2/2026).
Berdasarkan informasi jurusita dan pemantauan tim hukum, aanmaning telah resmi dilaksanakan dan dihadiri langsung oleh pihak Indobuildco melalui kuasa hukumnya. Dengan begitu, teguran dinyatakan sah oleh Ketua Pengadilan Negeri.
"Artinya, proses hukum telah memasuki fase akhir. Sesuai ketentuan, setelah aanmaning diberikan, tersisa waktu delapan hari kalender bagi Indobuildco untuk melaksanakan putusan secara sukarela," papar Kharis.
Jika PT Indobuildco tidak memenuhi tenggat tersebut, pemerintah akan segera mengajukan permohonan tindak lanjut eksekusi karena dinilai tidak adanya itikad baik dari pihak pengelola lama.
Pemerintah juga menegaskan bahwa gugatan baru yang diajukan tidak mengubah status hukum eksekusi. Selain itu, masih terdapat kewajiban PT Indobuildco untuk melunasi tunggakan royalti kepada negara senilai US$ 45,3 juta atau sekitar Rp 751 miliar.
"Hingga saat ini, seluruh tahapan eksekusi berjalan on the track dan sesuai timeline hukum. Gugatan baru tidak menunda tahapan eksekusi, melainkan kembali memperlihatkan strategi lama untuk menghambat pelaksanaan putusan," tutur Haris.
Untuk menjaga stabilitas di kawasan GBK, pemerintah mengimbau kepada karyawan, vendor, dan penyewa agar tetap tenang. Sejak 3 Februari, Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK telah dibuka guna memastikan perlindungan tenaga kerja dan keberlanjutan usaha.
"Negara telah menjalankan fungsinya secara tegas dan konstitusional. Kini eksekusi tinggal menunggu perintah dari Ketua Pengadilan Negeri, agar supremasi hukum tidak dikalahkan oleh manuver litigasi yang berulang," tutup Kharis.
(ilf/das)










































