Babak Baru Kisruh Hotel Sultan Pontjo Sutowo VS Pengelola GBK

Babak Baru Kisruh Hotel Sultan Pontjo Sutowo VS Pengelola GBK

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Rabu, 25 Sep 2024 05:57 WIB
Sengketa pengelolaan lahan di kompleks Gelora Bung Karno (GBK), tempat berdirinya Hotel Sultan masih terus bergulir. Begini kondisi terkini Hotel Sultan.
Hotel Sultan Foto: Chelsea Olivia Daffa
Jakarta -

Perseteruan terkait kepemilikan lahan Hotel Sultan antara perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco dengan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) memasuki babak baru. Pihak Pontjo Sutowo kini mengajukan kasasi, yang salah satu pihak tergugatnya adalah PPKGBK.

Hal itu bermula gugatan yang dilayangkan PT Indobuildco ke Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Sekretaris Negara, Menteri ATR/BPN, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengosongan Hotel Sultan. Akan tetapi, gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, gugatan tersebut dinyatakan ditolak pada 24 Juni 2024. Hal itu tertuang dalam putusan perkara nomor 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," tulis putusan amar tersebut.

PT Indobuildco kemudian mengajukan banding, namun ditolak. Akhirnya, pada 20 September 2024 PT Indobuildco mengajukan kasasi. Dalam kasasi tersebut, PT Indobuildco kembali menggugat Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Sekretaris Negara, Menteri ATR/BPN, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

Tak hanya di PN Jakpus, pihaknya juga tengah mengajukan kasasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Permohonan Kasasi diajukan pada perkara nomor 624/G/2023/PTUN.JKT yang menggugat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia (tergugat II intervensi) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta (tergugat). Kasasi tersebut baru diajukan pada Senin (23/9/2024) lalu.

"Itu kita masih kasasi, masih kita ajukan permohonan kasasi. Nanti kita lihat setelah kasasi gimana, kita ada upaya hukum lagi, lagi kita siapkan," ujar Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva ketika dihubungi wartawan beberapa waktu lalu.

Pihak Pontjo Sutowo Mau Bongkar Beton yang Halangi Akses Hotel Sultan

Hamdan juga mengungkapkan pihaknya akan meminta pengadilan untuk membongkar pagar maupun beton yang menghalangi akses masuk pengunjung ke Hotel Sultan.

"Kami akan meminta izin dulu kepada pengadilan, karena ini kan sudah perkara kan. Kami minta pengadilan," tuturnya.

Hamdan mengatakan, pihaknya memiliki rencana untuk membongkar penghalang akses masuk Hotel Sultan dalam waktu dekat ini. Namun, harus menunggu jawaban dari pengadilan.

"Sekarang kita ajukan. (Kapan jawaban dari pengadilan?) kita nggak tahu, kita kan mohon ke pengadilan, biasalah standard," katanya.

Banyak Rapat Kementerian Pakai Hotel Sultan

Beberapa akses masuk Hotel Sultan yang ditutup membuat adanya penurunan pengunjung. Hamdan mengungkapkan operasional Hotel Sultan masih berjalan seperti biasa, namun penurunan jumlah pengunjungnya cukup banyak.

Meski akses masuknya agak sulit, Hotel Sultan masih digunakan oleh sejumlah kementerian maupun lembaga untuk kegiatan rapat.

"Kemudian yang pakai sekarang ini yang menggunakan justru kementerian-kementerian negara banyak memakai itu. Jadi rapat-rapat kementerian, pemerintahan, KPU, semua memakai itu (Hotel Sultan)," paparnya.

Respons PPKGBK Soal Kasasi yang Diajukan Kubu Pontjo Sutowo

PT Indobuildco sudah mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung pada 20 September 2024 terkait permasalahan Hotel Sultan. alam kasasi tersebut, PT Indobuildco kembali menggugat Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Sekretaris Negara, Menteri ATR/BPN, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Terkait hal tersebut, pihak PPKGBK pun buka suara sebagai salah satu yang tergugat dalam kasasi yang diajukan oleh PT Indobuildco. Tim Kuasa Hukum PPKGBK dari Assegaf Hamzah & Partner, Kharis Sucipto mengatakan pihaknya masih menunggu surat resmi dari pengadilan.

"Tapi belum dapat informasi resmi tuh dari pengadilan selaku kuasa. Kami belum terima pemberitahuan resminya," katanya ketika dihubungi detikcom, Selasa (24/9/2024).

Ia menuturkan tidak bisa membuat asumsi bagaimana kelanjutan terkait Hotel Sultan apabila kasasinya dikabulkan. Kharis mengatakan, masih menunggu surat resmi dari pengadilan dan putusan pengadilan.

"Iya kami masih menunggu, kita nggak bisa asumsi-asumsi untuk hal yang belum kami pelajari dan belum baca," tuturnya.

PPKGBK Bantah Tutup Akses Jalan Hotel Sultan

Kharis membantah pihaknya menutup akses jalan masuk ke Hotel Sultan. Ia mengatakan, pihaknya hanya melindungi aset negara.

"Nggak ada penutupan (akses masuk), nggak ada penutupan. yang dilakukan oleh PPKGBK adalah penguasaan fisik, mengamankan aset negara. Jadi jangan dipakai bahasa yang lain," katanya.

"Yang dilakukan PPKGBK adalah mengamankan aset negara yang merupakan kewajiban PPKGBK sebagai pemilik aset," tambahnya.

Terkait nasib bangunan Hotel Sultan ke depannya, kata Kharis, pihaknya akan menunggu dari hasil kasasi yang dilakukan oleh PT Indobuildco ke Mahkamah Agung.

"Ya kita lihat saja nanti putusan Mahkamah Agung akan seperti apa, Ini kan proses masih berjalan," ujarnya.

Beda Pendapat Soal Pembaharuan HGB Hotel Sultan

Meski lahan berdirinya Hotel Sultan masih berpolemik, operasional masih dilakukan. Pihak PT Indobuildco juga telah mengajukan pembaharuan Hak Guna Bangunan (HGB) ke Badan Pertanahan Nasional provinsi DKI Jakarta, namun hingga saat ini masih belum ada kabar apakah hal tersebut dikabulkan atau ditolak. Karena tidak ada penolakan secara resmi, kata Hamdan, menurutnya pengajuan pembaharuan HGB dikabulkan.

"Undang-undang itu menentukan HGB itu 30 tahun masa berlaku, perpanjangan 20 tahun, kemudian pembaharuan 30 tahun. 80 tahun. Nah, kita sudah ajukan pembaharuan, karena itu harusnya kewenangan BPN provinsi. Sampai sekarang belum ada satu pun penolakan secara resmi," ujarnya.

"Karena tidak ada penolakan, menurut undang-undang administrasi pemerintahan, kita anggap dikabulkan," sambungnya.

Menurutnya, meski belum ada penolakan secara resmi terkait pembaharuan HGB Hotel Sultan, operasional masih bisa berjalan secara aman.

"Tetap aman, masih tetap aman, nggak ada masalah, itu hukumnya begitu. Kita bicara hukum ya, kecuali kita bicara kekuasaan, tapi saya tidak bicara kekuasaan tapi bicara hukum," pungkasnya.

Di sisi lain, Kharis mengatakan bahwa HGB PT Indobuildco sudah habis sejak tahun lalu dan pembaharuan HGB sudah ditolak oleh Kantor Pertanahan Jakarta Pusat. Karena sudah ditolak, seharusnya PT Indobuildco sudah tidak ada hak di lahan tersebut.

"Kantor Pertanahan Jakarta Pusat sudah menolak pembaharuan tersebut. Jadi sudah tidak akan diterbitkan lagi pembaharuan HGB terhadap PT Indobuildco. Karena HPL Nomor 1/Gelora secara keseluruhan akan digunakan sendiri oleh Setneg dan GBK," jelas Kharis.




(abr/abr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads