Kubu Pontjo Sutowo Minta Uang Jaminan Jika Hotel Sultan Dikosongkan

Kubu Pontjo Sutowo Minta Uang Jaminan Jika Hotel Sultan Dikosongkan

ilham fikriansyah - detikProperti
Selasa, 10 Feb 2026 16:46 WIB
Kubu Pontjo Sutowo Minta Uang Jaminan Jika Hotel Sultan Dikosongkan
Hotel Sultan di Jakarta. Foto: Andhika Prasetia/detikFoto
Jakarta -

Tim kuasa hukum dari perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco meminta uang jaminan kepada pemerintah apabila Hotel Sultan resmi dikosongkan. Langkah ini diambil karena perusahaan enggan mengalami kerugian di kemudian hari setelah lahan hotel diambil alih.

Ketua Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva menyebut pemohon eksekusi dari Kementerian Sekretariat Negara wajib membayar uang jaminan kepada pihak tergugat, yakni Indobuildco. Ia menyebut pembayaran uang jaminan sesuai Surat Mahkamah Agung RI No.3 Tahun 2000 dan Surat Edaran Mahkamah Agung No.4 Tahun 2001.

"Iya betul (meminta uang jaminan), pemohon eksekusi sesuai Surat Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 dan Nomor 4 tahun 2001 wajib membayar uang jaminan jika ikut melakukan eksekusi putusan serta merta," kata Hamdan saat dihubungi detikcom, Selasa (10/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi, dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (uitvoerbaar bij voorraad) dan Provisionil, pada poin nomor 7 berbunyi:

"Adanya pemberian jaminan yang nilainya sama dengan nilai barang/objek eksekusi, sehingga tidak menimbulkan pada pihak lain, apabila ternyata di kemudian hari dijatuhkan putusan yang membatalkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama," bunyi dalam surat edaran itu.

ADVERTISEMENT

Menurut Hamdan, apabila tidak ada jaminan yang diberikan kepada PT Indobuildco maka eksekusi pengosongan Hotel Sultan tidak bisa dilakukan secara serta merta.

"Jika tidak ada jaminan seperti itu, maka eksekusi serta merta tidak bisa dilakukannya," ujar Hamdan.

Sementara itu, Hamdan menyebut besaran uang jaminan yang harus dibayar senilai dengan aset bangunan Hotel Sultan. Namun, Hamdan tidak merinci berapa nilai aset hotel tersebut.

"Senilai bangunan hotel," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Hamdan menyebut putusan soal pengosongan Hotel Sultan belum putusan akhir. Sebab, putusan yang dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta merupakan putusan serta merta PN Jakarta Pusat pada tingkat pertama.

"Perlu saya tegaskan, putusan yang mau dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta ini adalah putusan serta merta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tingkat pertama, bukan putusan akhir. Perkara pokoknya masih dalam tahap upaya hukum banding, yang selanjutnya bisa Kasasi di Mahkamah Agung (MA)," paparnya.

Hamdan menyebut PT Indobuildco telah mengajukan keberatan atas aanmaning dari pengadilan untuk melaksanakan putusan serta merta. Rencananya, kuasa hukum Indobuildco akan mengajukan keberatan dan perlawanan di PN Jakarta Pusat pekan ini.

"Atas aanmaning dari pengadilan untuk melaksanakan putusan serta merta secara sukarela, PT Indobuilco telah mengajukan keberatan dan perlawanan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akan mulai disidangkan minggu ini," ungkap Hamdan.

Lebih lanjut, Hamdan berujar jika juga ada sejumlah perlawanan dari pihak ketiga yang tengah diproses di pengadilan. Di sisi lain, proses hukum juga masih berjalan dan masih panjang sehingga informasi pengosongan Hotel Sultan dikatakan hoaks.

"Ada beberapa perlawanan dari pihak ketiga yang sedang proses di pengadilan. Oleh karena ini, informasi pengosongan Hotel Sultan adalah hoaks, karena proses hukum masih berjalan dan masih panjang," imbuh Hamdan.

(ilf/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads