Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memanggil PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo, selaku pengelola Hotel Sultan untuk sidang teguran. Apabila PT Indobuildco hadir, mereka harus mengosongkan lahan dan bangunan Hotel Sultan atau blok 15 dalam waktu delapan hari.
Ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Kharis Sucipto. Kharis menuturkan, panggilan untuk diberikan teguran atau aanmaning ini merupakan salah satu tahapan wajib yang harus ditempuh dalam proses eksekusi putusan perdata.
"Aanmaning merupakan teguran dari Ketua PN agar termohon eksekusi melaksanakan putusan secara sukarela dalam waktu 8 hari sejak tanggal teguran (aanmaning)," katanya kepada detikcom, Kamis (5/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, pada 26 Januari, Ketua PN Jakarta Pusat sudah memanggil PT Indobuildco untuk diberikan teguran. Namun, tim dari PT Indobuildco yang datang tidak membawa surat kuasa, maka dianggap tidak hadir.
"PN Jakarta Pusat kemudian memutuskan untuk memanggil lagi PT Indobuildco pada hari Senin, 9 Februari 2026 dengan agenda masih sidang aanmaning. Apabila PT Indobuildco hadir dan annmaning dilaksanakan, maka PT Indobuildco diberikan waktu 8 hari sejak aanmaning tersebut untuk melaksanakan putusan secara sukarela," jelasnya.
Apabila PT Indobuildco tidak hadir lagi dalam panggilan tersebut, maka diskresi dari Ketua PN Jakarta Pusat apakah memanggil lagi atau lanjut ke tahapan berikutnya.
"Kalau hadir, maka PT Indobuildco diberikan jangka waktu 8 hari untuk mengosongkan dan mengembalikan tanah Blok 15 beserta seluruh bangunan yang melekat di atasnya secara sukarela," ujarnya.
detikcom sudah mencoba menghubungi kuasa hukum PT Indobuildco, namun belum mendapatkan respons.
Dikutip dari detikNews, Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo mengungkapkan, pemerintah telah merancang rencana besar untuk mengubah Blok 15 menjadi ruang publik hijau yang terintegrasi, yang nantinya akan diperkuat dengan kehadiran stasiun MRT baru untuk mempermudah akses bagi publik secara terbuka.
Selain itu, PPKGBK sudah membuka Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK. Rakhmadi mengatakan langkah ini sejalan dengan mandat Presiden untuk mengembalikan kejayaan aset negara kepada rakyat. Eksekusi Hotel Sultan dilakukan sebagai upaya pengembalian aset negara dari PT Indobuildco
"Presiden juga memberi arahan sangat jelas, bagaimana kita bisa merangkul para karyawan yang sudah lama mengabdi untuk tetap terlibat dalam kontribusi membangun bangsa. Bagi kami, sengketa ini bukan dengan masyarakat kecil, melainkan dengan korporasi yang tidak lagi memiliki hak sah di lahan ini," kata Rakhmadi, Selasa (3/2/2026).
Masyarakat bisa mendapatkan informasi resmi terkait layanan pengaduan, serta menjadi pusat pendataan bagi karyawan yang bekerja di lingkungan Hotel Sultan sehingga Pemerintah bisa memberikan perlindungan hak ketenagakerjaan dan peluang penyerapan oleh manajemen baru sesuai regulasi.
Adanya posko juga menghindari kekhawatiran pihak-pihak yang terlibat operasional Hotel Sultan, terkait proses pengosongan lahan yang kini berdiri Hotel Sultan, didasarkan pada Putusan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang bersifat uitvoerbaar bij voorraad (dapat dieksekusi segera).
(abr/zlf)











































