PT Indobuildco mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait gugatan terhadap Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Sekretaris Negara, Menteri ATR/BPN, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat dalam perkara nomor 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
Kasasi tersebut diajukan pada 20 September 2024. Dalam kasasi tersebut, PT Indobuildco kembali menggugat Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Sekretaris Negara, Menteri ATR/BPN, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Terkait hal tersebut, pihak PPKGBK pun buka suara sebagai salah satu yang tergugat dalam kasasi yang diajukan oleh PT Indobuildco. Tim Kuasa Hukum PPKGBK dari Assegaf Hamzah & Partner, Kharis Sucipto mengatakan pihaknya masih menunggu surat resmi dari pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi belum dapat informasi resmi tuh dari pengadilan selaku kuasa. Kami belum terima pemberitahuan resminya," katanya ketika dihubungi detikcom, Selasa (24/9/2024).
Ia menuturkan tidak bisa membuat asumsi bagaimana kelanjutan terkait Hotel Sultan apabila kasasinya dikabulkan. Kharis mengatakan, masih menunggu surat resmi dari pengadilan dan putusan pengadilan.
"Iya kami masih menunggu, kita nggak bisa asumsi-asumsi untuk hal yang belum kami pelajari dan belum baca," tuturnya.
Sebelumnya, Perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco, sempat menggugat Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Sekretaris Negara, Menteri ATR/BPN, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengosongan Hotel Sultan. Akan tetapi, gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, gugatan tersebut dinyatakan ditolak pada 24 Juni 2024. Hal itu tertuang dalam putusan perkara nomor 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.
"Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," tulis putusan amar tersebut.
Setelah ditolak, pihak Pontjo Sutowo mengajukan banding pada Juli 2024. Putusan banding tersebut ditolak pada Senin (9/9/2024) dan akhirnya PT Indobuildco mengajukan kasasi pada Jumat (20/9/2024) lalu. Dalam kasasi tersebut, PT Indobuildco kembali menggugat Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Sekretaris Negara, Menteri ATR/BPN, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
(abr/dna)