
PPKGBK Bingung Pontjo Sutowo Minta Ganti Rugi Rp 28 T soal Hotel Sultan
"Kenapa ada Rp 10 triliun dan Rp 28 triliun? Kita juga nggak tahu kenapa angka itu muncul, dari mana. Ya kita serahkan saja pada hakim perdata," kata Chandra.
"Kenapa ada Rp 10 triliun dan Rp 28 triliun? Kita juga nggak tahu kenapa angka itu muncul, dari mana. Ya kita serahkan saja pada hakim perdata," kata Chandra.
Polemik antara pengelola Hotel Sultan, yakni PT Indobuildco dan pemerintah belum menunjukkan titik terang. Ini berdampak pada bisnis hotel hingga apartemen.
Polemik kepemilikan lahan Blok 15 Kawasan GBK atau tempat berdirinya Hotel Sultan masih berlanjut.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melangsungkan sidang pemeriksaan setempat (PS) di Blok 15 Kawasan GBK atau Hotel Sultan.
Menurut pihak Indobuildco, pernyataan tersebut adalah hal yang keliru karena lahan tempat berdirinya Hotel Sultan bukanlah BMN atau lahan yang dikuasi negara.
"Selalu ada, yang namanya perkara perdata itu selalu terbuka peluang untuk terjadinya titik temu"
PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo rupanya mengajukan proposal mediasi ke Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) terkait Hotel Sultan.
Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) memberlakukan screening kepada pengunjung Hotel Sultan.
Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) memberlakukan screening kepada pengunjung Hotel Sultan.
Karyawan PT Indobuildco yang mengelola Hotel Sultan merasa ketakutan usai mendapatkan somasi oleh Pusat Pengelola Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK).