Pemerintah menegaskan langkah pengambilalihan pengelolaan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau eks Hotel Sultan sebagai bagian dari upaya penyelamatan aset negara. Meski proses hukum masih berjalan, aktivitas ekonomi di kawasan tersebut dipastikan tetap berlanjut.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut, hotel legendaris di kawasan strategis Senayan itu tidak akan ditutup. Pengelolaannya hanya dialihkan dari pihak swasta ke negara melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK).
"Operasional hotel rencananya tidak akan ditutup, tetapi dialihkan pengelolaannya kepada Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK). Bukan ditutup, dialihkan pengelolaannya," kata Prasetyo saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan, Senin (9/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetyo menambahkan, setelah proses eksekusi dijalankan, hotel masih dapat beroperasi seperti biasa di bawah manajemen negara yang sah. Langkah ini diambil agar aset strategis tetap produktif sekaligus memberikan kepastian hukum.
Di sisi lain, pemerintah menduga masih adanya upaya hukum baru dari perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco di tengah proses eksekusi. Padahal, perusahaan tersebut telah memenuhi panggilan teguran (aanmaning) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto, menilai langkah hukum terbaru tersebut merupakan pola lama untuk menghambat eksekusi.
"Upaya hukum baru yang kembali diajukan Indobuildco merupakan pola berulang: menunda, mengulur, dan menghindari eksekusi yang sah," ujar Kharis usai menerima informasi agenda aanmaning dari PN Jakarta Pusat, dilansir dari keterangan resmi PPKGBK, Selasa (10/2/2026).
Kharis menjelaskan, berdasarkan informasi jurusita dan pemantauan tim hukum, aanmaning telah resmi dilaksanakan dan dihadiri langsung oleh pihak Indobuildco melalui kuasa hukumnya. Dengan demikian, teguran dinyatakan sah oleh Ketua Pengadilan Negeri.
"Artinya, proses hukum telah memasuki fase akhir. Sesuai ketentuan, setelah aanmaning diberikan, tersisa waktu delapan hari kalender bagi Indobuildco untuk melaksanakan putusan secara sukarela," jelasnya.
Apabila tenggat tersebut tidak dipenuhi, pemerintah akan segera mengajukan permohonan tindak lanjut eksekusi karena dinilai tidak adanya itikad baik dari pihak pengelola lama.
Pemerintah juga menegaskan bahwa gugatan baru yang diajukan tidak mengubah status hukum eksekusi. Selain itu, masih terdapat kewajiban PT Indobuildco untuk melunasi tunggakan royalti kepada negara senilai USD 45,3 juta atau sekitar Rp 751 miliar.
"Hingga saat ini, seluruh tahapan eksekusi berjalan on the track dan sesuai timeline hukum. Gugatan baru tidak menunda tahapan eksekusi, melainkan kembali memperlihatkan strategi lama untuk menghambat pelaksanaan putusan," kata Kharis.
Untuk menjaga stabilitas di kawasan GBK, pemerintah mengimbau karyawan, vendor, dan penyewa agar tetap tenang. Sejak 3 Februari lalu, Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15 GBK telah dibuka guna memastikan perlindungan tenaga kerja dan keberlanjutan usaha.
"Negara telah menjalankan fungsinya secara tegas dan konstitusional. Kini eksekusi tinggal menunggu perintah dari Ketua Pengadilan Negeri, agar supremasi hukum tidak dikalahkan oleh manuver litigasi yang berulang," tutup Kharis.
(das/das)










































