Oknum Polisi Lecehkan 2 Wanita di Puskesmas Bone Jadi Tersangka!

Oknum Polisi Lecehkan 2 Wanita di Puskesmas Bone Jadi Tersangka!

Agung Pramono - detikSulsel
Jumat, 17 Mar 2023 13:44 WIB
Rilis kasus oknum polisi lecehkan 2 wanita di puskesmas Bone.
Foto: Rilis kasus oknum polisi lecehkan 2 wanita di puskesmas Bone. (dok. istimewa)
Bone - Oknum polisi Briptu Andi Andri alias Briptu AA (38) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan dua wanita pada puskesmas di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel). Andri ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan sudah melakukan gelar perkara. Oknum AA dinyatakan memenuhi alat bukti yang cukup dan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman kepada detikSulsel, Jumat (17/3/2023).

Boby mengatakan, kasus ini menjadi atensi Kapolres Bone sejak viral. Makanya pemeriksaan terhadap korban dan saksi dilakukan sejak Rabu (15/3) kemarin di Polsek Kahu, Bone.

"Bapak Kapolres minta kami atensi kasus ini, makanya kita proses cepat. Pelaku sudah kami tahan di Mapolres," sebutnya.

Andri dijerat dengan Pasal 289 KUHPidana Subs Pasal 281 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Oknum AA akan dituntut penjara selama 9 tahun. Kemudian dia juga akan menjalani sidang kode etik," jelasnya.

Untuk diketahui, Briptu AA melakukan pelecehan terhadap dua wanita berinisial AS (42) dan MR (45) di Puskesmas Kahu pada Selasa (14/3) sekitar pukul 02.30 Wita. Dua korban itu kemudian keberatan dan melaporkan kasusnya ke polisi.

Propam Polres Bone langsung menangkap Andri dan mengamankannya. Andri terancam sanksi kode etik.

"Kalau memang terbukti, kode etik itu. Kami sementara mendalami kasus ini," kata Kasi Propam Polres Bone Iptu Ahyar, Rabu (15/3).

Ahyar menegaskan, sanksi akibat pelanggaran kode etik yang menanti Andi Andri beragam, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sanksi tersebut akan ditentukan melalui sidang kode etik Propam Polres Bone setelah dugaan pelanggarannya terbukti.

"Kalau terbukti sanksinya ada demosi fungsi yang tetap di lingkup Polres Bone, ada juga demosi pindah ke luar Polres Bone, ada juga penundaan pangkat. Paling berat itu PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," tegasnya.


(asm/sar)

Hide Ads