Oknum Polisi Cabuli 2 Wanita Sedang Tidur di Puskesmas Bone Jadi Tersangka

Oknum Polisi Cabuli 2 Wanita Sedang Tidur di Puskesmas Bone Jadi Tersangka

Agung Pramono - detikSulsel
Sabtu, 20 Mei 2023 12:13 WIB
Self defense, studio portrait of scared woman raising hands up in defense
Ilustrasi Pelecehan Seksual. Foto: Getty Images/iStockphoto/triocean
Bone -

Oknum polisi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Briptu AA (38) sudah ditetapkan tersangka buntut kasus pencabulan terhadap dua wanita yang sedang tidur di Puskesmas. Berkas kasus Briptu AA sudah diserahkan ke Kejari Bone.

"Berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Tersangka (Briptu AA) terancam 9 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rahman kepada detikSulsel, Sabtu (20/5/2023).

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 6 A UU RI Nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bone Andi Khairil Akhmad membenarkan berkas perkara Briptu AA sudah berada di tangan Jaksa Peneliti. Saat ini pihaknya sementara melengkapi berkas tersebut. Sementara pelaku saat ini ditempatkan di lapas Watampone.

"JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan segera melengkapi administrasinya untuk melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Watampone untuk di sidang. Kalau pelaku sudah ditahan di Lapas Watampone," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, Briptu AA dilaporkan atas kasus pencabulan. AA diduga melecehkan dua wanita yang sedang tidur di Puskesmas Kahu pada Selasa (14/3) sekitar pukul 02.30 Wita.

"Benar sudah ada laporan polisinya terkait perbuatan cabul. Ada dua perempuan korbannya," kata Kasubsi PIDM Sihumas Polres Bone Ipda Rayendra kepada detikSulsel, Selasa (14/3).




(afs/hmw)

Hide Ads