Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Kombes Zulhan mengaku telah menerima laporan pidana terhadap Briptu S atas tuduhan memaksa tahanan wanita melakukan seks oral dalam penjara. Dia pun memastikan akan memproses pidana Briptu S dalam kasus ini.
"Propam akan tindak lanjuti setiap pengaduan terkait pelanggaran anggota," ujar Kombes Zulhan kepada detikSulsel, Sabtu (26/8/2023).
Zulhan juga menegaskan Briptu S diproses etik. Namun, dia belum membeberkan saksi yang dijatuhkan terhadap Briptu S karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua masih dalam proses," katanya.
Lanjut Zulhan, pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti terkait kasus ini. Namun dia tidak merincikan jumlah saksi yang diperiksa termasuk barang bukti yang disita.
"Karena kita periksa semua saksi dan sita barang bukti yang ada," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar resmi melaporkan Briptu S atas dugaan pelecehan seksual di SPKT Polda Sulsel pada Selasa (22/3). LBH mendesak agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti pihak kepolisian.
"Segera menindaklanjuti laporan pidana yang telah diajukan oleh korban," ujar Staf Divisi Hak Sipil dan Politik LBH Makassar Mirayati Amin dalam keterangannya, Rabu (23/8).
LBH meyakini perbuatan Briptu S telah memenuhi unsur pelecehan seksual terhadap korban. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS dengan ancaman 6 Tahun.
"Berdasarkan bukti yang telah kami miliki, perbuatan pelaku sudah cukup memenuhi unsur pidana penyalahgunaan wewenang dan memanfaatkan kerentanan seseorang untuk melaksanakan perbuatan cabul, sehingga dapat dijerat pasal 6 huruf c UU TPKS dengan ancaman 12 tahun penjara," katanya.
Mira menegaskan sanksi terhadap Briptu S seharusnya tidak berhenti di proses pelanggaran kode etik saja. Pihak LBH meyakini Briptu S tetap harus menjalani proses pidana.
"Melihat ancaman pidana pasal tersebut sudah sepatutnya proses hukum terhadap Briptu S tidak hanya sampai sudah disiplin, melainkan diadili ke peradilan umum," tegasnya.
(hsr/asm)