Terkuak Akal-akalan Oknum Polisi di Bone saat Lecehkan 2 Wanita di Puskesmas

Terkuak Akal-akalan Oknum Polisi di Bone saat Lecehkan 2 Wanita di Puskesmas

Agung Pramono - detikSulsel
Sabtu, 18 Mar 2023 08:20 WIB
Rilis kasus oknum polisi lecehkan 2 wanita di puskesmas Bone.
Foto: Rilis kasus oknum polisi lecehkan 2 wanita di puskesmas Bone. (dok. istimewa)
Bone -

Modus oknum polisi bernama Briptu Andi Andri alias AA (38) melecehkan 2 wanita inisial AS (42) dan MR (45) di puskesman Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) terkuak. Pelaku pura-pura hendak ke toilet saat melakukan aksinya.

Akal-akalan Briptu AA itu diungkap Kasat Reskrim Polres Bone AKP Boby Rachman. Boby menyebut pelaku memang berniat melakukan aksi tak senonoh itu.

"Alibi pelaku hanya pura-pura kencing. Niatnya memang untuk ganggui itu dua perempuan," kata Boby kepada detikSulsel, Jumat (17/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, korban AS sedang merawat suaminya di puskesmas bersama iparnya. Boby menuturkan awalnya korban MR terbangun karena merasa ada sesuatu yang merayap di betisnya sampai lutut.

"Korban saat itu juga dengan posisi ingin berdiri langsung menangkap tangan yang merabanya, namun tangan tersebut terlepas saat korban berdiri. Saat bangun langsung melihat seorang laki-laki tidur di bawah kakinya," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Sementara, korban yang terbangun langsung duduk jongkok dengan niat memergoki pelaku. Mamun saat itu pelaku pura-pura tidur kembali sebelum akhirnya terbangun.

"Korban melihat pelaku tidur di bawah kaki korban sehingga korban berjalan jongkok mendekatinya karena korban melihat pelaku hanya pura pura tidur," ujarnya.

Saat kepergok, korban yang memergoki pelaku langsung menendang. Briptu AA pun sempat terjatuh lalu bangkit dan akhirnya kabur.

"Korban langsung menendang ulu hati laki-laki tersebut sampai terlentang dan saat itulah pelaku lari," sebutnya.

Briptu AA Ditetapkan Tersangka

Briptu Andi Andri alias AA juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan 2 wanita di puskesmas. AA ditetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan sudah melakukan gelar perkara. Oknum AA dinyatakan memenuhi alat bukti yang cukup dan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Boby.

Kasus ini, kata dia, menjadi atensi Kapolres Bone sejak viral. Makanya pemeriksaan terhadap korban dan saksi dilakukan sejak Rabu (15/3) kemarin di Polsek Kahu, Bone.

"Bapak Kapolres minta kami atensi kasus ini, makanya kita proses cepat. Pelaku sudah kami tahan di Mapolres," sebutnya.

Atas perbuatannya, Andri dijerat dengan Pasal 289 KUHPidana Subs Pasal 281 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Oknum AA akan dituntut penjara selama 9 tahun. Kemudian dia juga akan menjalani sidang kode etik," jelasnya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.

Briptu AA Terancam PTDH

Briptu AA melakukan pelecehan terhadap dua wanita di Puskesmas Kahu pada Selasa (14/3) sekitar pukul 02.30 Wita. Dua korban itu kemudian keberatan dan melaporkan kasusnya ke polisi.

Propam Polres Bone langsung menangkap Andri dan mengamankannya. Andri terancam sanksi kode etik.

"Kalau memang terbukti, kode etik itu. Kami sementara mendalami kasus ini," kata Kasi Propam Polres Bone Iptu Ahyar, Rabu (15/3).

Ahyar menegaskan, sanksi akibat pelanggaran kode etik yang menanti Andi Andri beragam, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sanksi tersebut akan ditentukan melalui sidang kode etik Propam Polres Bone setelah dugaan pelanggarannya terbukti.

"Kalau terbukti sanksinya ada demosi fungsi yang tetap di lingkup Polres Bone, ada juga demosi pindah ke luar Polres Bone, ada juga penundaan pangkat. Paling berat itu PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," tegasnya.

Halaman 2 dari 2
(asm/urw)

Hide Ads