Kepala Bidang PPPA Sulsel Meisy Sari Bunga Papuyungan mengatakan asesmen dilakukan pada Selasa (22/8/2023). Dia menyebut pihak DP3A telah memastikan kondisi psikologi korban benar-benar pulih.
"Saat ini si klien (korban) sudah kembali normal," kata Meisy kepada detikSulsel, Jumat (25/8/2023).
Meisy menuturkan, selain memeriksa kondisi psikologis korban, pihaknya juga memastikan korban telah mendapat pendampingan hukum. Dia mengaku lega LBH Makassar telah angkat kuasa untuk memberi perlindungan terhadap korban.
"Kehadiran kami juga untuk memastikan perempuan korban sudah ada pendampingnya, ternyata LBH Makassar sudah menerima kuasa. Jadi sepanjang sudah ada yang mendampingi jadi kami merasa sudah klien cukup aman," lanjutnya.
Korban Masih Ditahan
Meisy menambahkan pemindahan korban ke tempat aman masih mengalami kendala. Hal itu lantaran status korban yang merupakan tahanan kasus peredaran obat daftar G.
Untuk itu, Meisy menuturkan korban meminta agar kasusnya segera dilimpahkan. Dia kembali memastikan bahwa kondisi korban sudah normal sehingga tidak dipindahkan ke rumah aman.
"Jadi intinya kemarin itu kasus diusahakan untuk dipercepat penanganannya karena kondisi saat ini si klien sudah kembali normal. Normal mi kembali, di sana karena takutnya sama si polisi yang lain. Jadi untuk sementara tetap di sana (tahanan) ini yang proses hukumnya dipercepat pelimpahan kasusnya dikawal dan dipercepat si polisi itu," jelasnya.
Meisy menegaskan pihaknya akan tetap memantau kondisi korban. Pihaknya akan tetap melakukan koordinasi dengan Unit PPPA Polda Sulsel untuk memastikan kondisi korban.
"Kami minta di unit PPA Polda untuk memantau juga, kalau supaya ada yang jaga dia (korban). Poin utamanya dia mau penegakan hukum pelaku," tandasnya.
(asm/asm)