
Polda Metro Tindak Tegas 28 Anggota Nakal Sepanjang 2023, Dipecat!
Polda Metro Jaya memecat 28 personel yang melakukan pelanggaran selama 2023. 28 Personel tersebut melakukan pelanggaran kode etik hingga LGBT.
Polda Metro Jaya memecat 28 personel yang melakukan pelanggaran selama 2023. 28 Personel tersebut melakukan pelanggaran kode etik hingga LGBT.
Dua anggota polisi berinisial Briptu HYW dan Briptu LIJS di Kota Jayapura, Papua dipecat tidak dengan hormat (PTDH).
Anggota Polres Ternate Brigadir Abdul Muis (33) terancam dipecat gegara mangkir dari dinas selama 40 hari. Abdul Muis pun sudah ditetapkan DPO.
Satu anggota Polri yang berdinas di Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), dipecat atau mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Seorang oknum anggota polisi Polres Bangka mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terlibat penyalahgunaan narkoba hingga disersi.
Seorang personel Polres Dompu, NTB, Briptu I Gede Adi Pradana dipecat dari anggota Polri. Dia dipecat karena lari dari kesatuan atau desersi selama dua bulan.
Secara simbolis dilakukan pencoretan foto personel Polres Purbalingga yang secara resmi telah diberhentikan dari dinas kepolisian terhitung mulai 31 Juli 2023.
Anggota Polres Klaten Brigadir RH diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat. Yang bersangkutan dipecat karena bolos dinas 30 hari berturut-turut.
Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Bripka IGP alias IG, yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus polisi tembak polisi.
32 anggota polisi di Polda Jateng diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sejak Januari hingga Juli 2023. Gegaranya meliputi desersi, narkoba, hingga asusila.