
25 Polisi Dipecat di NTT, Kasus Asusila Paling Disorot
Polda NTT mengungkapkan sepanjang 2023 ada 25 polisi yang dipecat karena melanggar disiplin dan kode etik Polri. Ada polisi terlibat kasus asusila.
Polda NTT mengungkapkan sepanjang 2023 ada 25 polisi yang dipecat karena melanggar disiplin dan kode etik Polri. Ada polisi terlibat kasus asusila.
Selama tahun 2023 ada 457 anggota Polda Lampung yang terlibat pelanggaran kode etik profesi Polri. Dari jumlah itu, 17 dipecat karena terlibat berbagai kasus.
31 anggota polisi di Bangka Belitung (Babel) dipecat dengan tidak hormat atau PTDH. Kasusnya mulai dari desersi hingga penyalahgunaan narkoba.
Polda Jabar mengungkap kasus pelanggaran disiplin yang terjadi sepanjang 2023. Tercatat ada 304 anggota yang melakukan pelanggaran disiplin sepanjang 2023.
Dua anggota Polres Probolinggo dilakukan pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH). Keduanya dipecat karena desersi dan terjerat kasus narkoba.
Polda Metro Jaya memecat 28 personel yang melakukan pelanggaran selama 2023. 28 Personel tersebut melakukan pelanggaran kode etik hingga LGBT.
Dua anggota polisi berinisial Briptu HYW dan Briptu LIJS di Kota Jayapura, Papua dipecat tidak dengan hormat (PTDH).
Anggota Polres Ternate Brigadir Abdul Muis (33) terancam dipecat gegara mangkir dari dinas selama 40 hari. Abdul Muis pun sudah ditetapkan DPO.
Satu anggota Polri yang berdinas di Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), dipecat atau mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Seorang oknum anggota polisi Polres Bangka mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terlibat penyalahgunaan narkoba hingga disersi.