Terjerat Narkoba dan Mangkir Tugas, 2 Polisi di Banyuwangi Dipecat

Terjerat Narkoba dan Mangkir Tugas, 2 Polisi di Banyuwangi Dipecat

Eka Rimawati - detikJatim
Selasa, 02 Apr 2024 19:59 WIB
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Nanang Haryono saat upacara PTDH
Kapolresta Banyuwangi Kombes Nanang Haryono saat upacara PTDH (Foto: Eka Rimawati/detikJatim)
Banyuwangi -

Polresta Banyuwangi menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada dua anggotanya. Dua anggota yang dipecat tersebut yakni Bripka Alexandra dan Bripka Gusde Santoso.

Keduanya dinilai melanggar Pasal 8 huruf B peraturan kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi, dan komisi kode etik Pejabat Polri.

Adapun Bripka Alexandra terbukti telah meninggalkan tugas selama 256 hari terhitung sejak 21 Maret 2023. Sedangkan Bripka Gusde Santoso terbukti tidak berdinas selama 356 hari, terhitung sejak 21 Maret 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolresta Banyuwangi Kombes Nanang Haryono. Prosesi PTDH ditandai dengan menyilang foto dua personel tersebut saat apel di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (2/4).

"Pemberian PTDH kepada kedua personel tersebut, tentunya tidak secara semerta-merta atau langsung diberhentikan. Banyak tahapan yang sudah dilalui dan akhirnya diputuskan untuk dilakukan pemberhentian," tegas Nanang.

ADVERTISEMENT

Nanang menyebut kedua anggotanya tersebut memang tercatat memiliki berbagai pelanggaran. Bripka Alexandra, tercatat sudah mengantongi enam Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD).

Diantaranya empat kali pelanggaran tidak masuk dinas dan dua kali diketahui terkait penyalahgunaan narkoba. Sementara Bripka Gusde Santoso, memiliki satu Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD).

Nanang menyebut keputusan pemberhentian tentunya juga menimbang pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan. Pada pelanggaran sebelumnya, mereka sebetulnya sudah diberi peringatan.

"Tentunya pemberhentian itu merupakan sanksi tegas yang sudah tidak dapat dipertahankan, makanya saya selalu mengingatkan para personel untuk selalu berhati-hati dan tidak menyalahgunakan narkoba," kata Nanang.

Ia menegaskan, bahwa tidak ada toleransi apapun bagi penyalahgunaan narkoba. Baik di instansi Polri atau siapapun, dikarenakan dapat merusak generasi masa depan.

"Makanya saya sangat berpesan kepada anggota maupun masyarakat, jauhi narkoba. Karena tidak ada toleransi bagi penyalahgunaannya," tandas Nanang.




(abq/iwd)


Hide Ads