Dua anggota polisi bernama Bripka Sarlin Suleman dan Brigpol Muhamad David Kalapati di Kabupaten Boalemo, Gorontalo dipecat tidak dengan hormat (PTDH). Keduanya dijatuhi sanksi PTDH karena meninggalkan tugas lebih dari 30 hari.
"Memang benar yang mana Polda kembali PTDH dua anggota Polri yang bertugas di Polres Boalemo diberhentikan statusnya sebagai anggota Polri tidak dengan hormat. mangkir tidak masuk kantor," kata Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Desmont Harjendro AP saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (6/5/2024).
Bripka Sarlin Suleman dan Brigpol Muhamad David Kalapati dipecat berdasarkan keputusan kepala Kepolisian Daerah Gorontalo Nomor UT/01/I/2024/KEP dan Nomor PUT/05/XI/2023/KEP tertanggal 4 Juni 2024. Kedua personel tersebut diberhentikan secara tidak dengan hormat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan pasal 14 ayat (1) huruf A peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor satu tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri pasal 5 ayat (2) peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri dan komisi kode etik Polri," ujar Desmont.
Desmont menegaskan upaya pembinaan telah dilakukan kepada kedua oknum polisi tersebut, tetapi tidak ada perubahan. Menurutnya, perbuatan keduanya tidak mencerminkan sikap disiplin anggota Polri.
"Ada upaya pembinaan sudah dilakukan sebelumnya, namun karena tidak diindahkan dan tidak ada perubahan. Ini merupakan komitmen Institusi Polri dalam menindak setiap personel yang melakukan pelanggaran," sebutnya.
"Sanksi PTDH yang diberikan kepada dua anggota tersebut dapat menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi seluruh Personel Polda Gorontalo serta jajaran agar selalu melakukan pengawasan dan pembinaan kepada anggota supaya tidak terjadi hal yang sama di kemudian hari," pungkasnya.
(ata/hmw)