Tiga polisi di Situbondo diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat. Ketiganya terlibat kasus narkoba dan desersi.
Mereka adalah Aipda NH, Bripka SW karena terlibat kasus narkoba, dan saat ini masih menjalani kurungan penjara di Rutan Situbondo, dan Bripka BG karena desersi.
Pemberhentian ketiganya ditandai proses upacara PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) di halaman Mapolres dengan disaksikan sejumlah anggota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upacara pemberhentian ketiganya ditandai dengan penggantian baju dinas polisi diganti baju batik. Satu orang tidak hadir, yakni Bripka BG. Ia diganti dengan foto yang bersangkutan.
"Mereka telah melalui tahapan proses, sebelum diberhentikan," kata Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Rabu (3/4/2024).
Menurut Kapolres, PTDH tersebut sudah melakukan beberapa proses sidang, dan pemecatan adalah keputusan akhir.
"Ketiga oknum anggota tersebut melakukan pelanggaran berat yang dilakukan berulang kali," ujarnya.
Dwi juga mengatakan upaya seperti pembinaan, pencegahan dan pemberian hukuman mulai dari yang ringan sudah diberikan kepada anggota, Namun semua kembali kepada anggota itu sendiri.
"Kita ini adalah anggota Polri sebagai penegak hukum seharusnya kita malu bila melanggar hukum. Jadi sanksi itu lah yang di jadikan alat untuk kita agar tidak melanggar hukum," pungkas Sumrahadi.
(abq/iwd)