Anggota Polresta Gorontalo Dipecat Tidak Hormat gegara 1 Tahun Bolos Tugas

Gorontalo

Anggota Polresta Gorontalo Dipecat Tidak Hormat gegara 1 Tahun Bolos Tugas

Apris Nawu - detikSulsel
Senin, 01 Apr 2024 17:00 WIB
Anggota polisi bernama Supriyanto Ridwan Tamrin di Kota Gorontalo dipecat tidak dengan hormat (PTDH) karena meninggalkan tugas selama satu tahun.
Foto: Anggota polisi bernama Supriyanto Ridwan Tamrin di Gorontalo dipecat. (dok.Polresta Gorontalo Kota)
Gorontalo -

Anggota polisi bernama Supriyanto Ridwan Tamrin di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo dipecat tidak dengan hormat (PTDH) karena meninggalkan tugas selama satu tahun. Supriyanto bertugas di Polresta Gorontalo Kota.

"(Supriyanto) pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Ade Permana saat dikonfirmasi detikcom, Senin (1/4/2024).

Kombes Ade mengatakan Supriyanto dipecat berdasarkan Keputusan Kepolisian Daerah Gorontalo Nomor KEP/57/III/2024 tanggal 1 April 2024. Supriyanto terbukti melanggar kode etik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena yang bersangkutan telah meninggalkan dinas atau desersi dalam pelaksanaan tugas selama satu tahun tidak pernah masuk kantor," bebernya.

Ade berharap sanksi yang diberikan kepada Supriyanto dapat menjadi pembelajaran bagi personel lainnya. Dia tidak ingin ada anggota polisi yang kembali dipecat gegara melanggar kode etik profesi.

ADVERTISEMENT

"Saya mengingatkan kita semua agar kasus pelanggaran kode etik profesi ini menjadi kasus pemberhentian anggota yang pertama dan terakhir serta menjadi pembelajaran berharga bagi kita semua," sebutnya.

"Jangan ada lagi anggota yang berbuat pelanggaran. Jadikan ini Introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional," tambahnya.




(hsr/asm)

Hide Ads