detikSumutRabu, 18 Jun 2025 01:00 WIB
Kata Pihak Cambridge Usai Digugat ke PN Medan Rp 24 Miliar
Warga Medan, Lily, menggugat PT GMTS terkait pembayaran interior apartemen Rp 7,4 miliar. Developer membantah menerima uang dan tidak ada kontrak kerja.












































