Terdakwa Fahrul Azis Siregar, mantan sopir sekaligus pembakar rumah Hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu menjalani sidang putusan. Dalam sidang tersebut, terdakwa divonis enam tahun penjara karena terbukti bersalah membakar rumah korban.
Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sulhanuddin. Persidangan berlangsung di ruang Kartika, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/7/2026) sore.
"Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan membakar rumah korban. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 6 tahun penjara," ucap Hakim Sulhanuddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, merugikan saksi korban hingga ratusan juta dan akibat perbuatan terdakwa menimbulkan efek trauma terhadap korban.
"Sementara hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatanya, terus terang dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," imbuh hakim.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah memenuhi dakwaan kumulatif kesatu dan kedua yaitu Pasal 308 ayat 1 Jo. Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 477 ayat (1) huruf f Jo. Pasal 125 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai membacakan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan JPU selama tujuh hari ke depan pikir-pikir menerima putusan atau banding.
Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan. Sebelumnya, terdakwa Fahrul Azis Siregar dituntut tujuh tahun penjara.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, selain terdakwa Fahrul Azis ada tiga pelaku lainnya yakni Oloan Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang dan Medy Mehamat Amosta Barus. Ketiganya merupakan penadah barang curian dari rumah korban.
Para penadah emas curian tersebut terlebih dahulu dihukum, Oloan Hamonangan Simamora divonis selama 1 tahun 6 bulan penjara. Lalu, Hariman Sitanggang divonis 7 bulan penjara dan Medy Mehamat Amosta Barus divonis 4 bulan penjara.
