Korupsi Pengadaan Kapal, Eks Direktur Pelindo Divonis 5 Tahun Bui

Korupsi Pengadaan Kapal, Eks Direktur Pelindo Divonis 5 Tahun Bui

Juita Sinuhaji - detikSumut
Selasa, 28 Jul 2026 10:19 WIB
Sidang putusan di Ruang Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/7/2026) malam
Sidang putusan di Ruang Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/7/2026) malam (Foto: Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Mantan Direktur Teknik PT Pelindo, Hosadi Apriza divonis 5 tahun penjara usai terbukti melakukan korupsi pengadaan kapal tunda yang menguntungkan diri sendiri, orang lain serta korporasi. Tidak hanya itu, 2 terdakwa lainnya turut dihukum.

Sidang putusan dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Cipto Nababan, yang berlangsung di ruang Tipikor, Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/7/2026) malam.

"Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara dan meyakinkan telah melakukan korupsi, menjatuhkan hukuman kepada Hosadi Apriza selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, dengan subsider 80 hari kurungan," ucap hakim Cipto Nababan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua terdakwa lainnya turut divonis, yakni Bambang Soendjaswono dihukum 10 tahun penjara dan denda 300 juta, dengan subsider 100 hari kurungan. Lalu, Rudy Sunaryadi divonis selama 8 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 80 hari kurungan.

Dalam perkara ini, ketiga terdakwa tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara, melainkan korporasi. Kerugian keuangan negara dalam perhitungan hakim dipersidangan mencapai Rp 79 miliar, UP dibebankan kepada PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).

ADVERTISEMENT

Menurut hakim, para terdakwa telah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Usai mendengarkan putusan, hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan JPU selama tujuh hari kedepan untuk pikir - pikir menerima putusan atau banding.

Putusan hakim jauh berbeda dari tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumut dan Kejari Belawan. Sebelumnya, mantan Direktur Teknik PT Pelindo, Hosadi Apriza dituntut 7 tahun penjara dan denda 500 juta subsider 100 hari kurungan.

Lalu, mantan Direktur Utama PT DOK dan Perkapalan Surabaya Persero, Bambang Soendjaswono dituntut selama 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Terakhir, Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia, Rudy Sunaryadi dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.

Dalam dakwaan JPU, ketiganya didakwa melakukan korupsi pengadaan kapal tunda sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 92 miliar lebih.

Hasil penyidikan menemukan bahwa realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak. Pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 92,35 miliar dan kerugian perekonomian setidaknya Rp 23,03 miliar per tahun karena kapal tidak selesai maupun dimanfaatkan.



(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads