Saksi Ngaku Serahkan Rp 3,2 M ke Eks Kadisdik Tebing Tinggi di Korupsi Smartboard

Saksi Ngaku Serahkan Rp 3,2 M ke Eks Kadisdik Tebing Tinggi di Korupsi Smartboard

Juita Sinuhaji - detikSumut
Rabu, 15 Jul 2026 11:01 WIB
Sidang keterangan saksi Bahrun (kemeja putih) di ruang Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/7/2026) malam
Sidang keterangan saksi Bahrun (kemeja putih) di ruang Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/7/2026) malam (Foto: Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Saksi Bahrun Walidin alias Baron mengaku memberikan uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tebing Tinggi, Idam Khalid. Hal tersebut diungkapkan Bahrun ketika dihadirkan sebagai saksi.

Dalam perkara ini, ada tiga terdakwa yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tebing Tinggi, Idam Khalid. Lalu ada Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra dan Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto selaku Direktur PT Gunung Emas Ekaputra.

"Uang diserahkan sebanyak tiga kali, pertama Rp 1 miliar secara tunai di warung kopi Agam STM Ujung menggunakan plastik kresek warna hitam dan lalu kedua sebanyak Rp 1 miliar di Nuansa Coffe, Hamir Hamzah, terakhir Rp1,2 miliar di rest area Tebing Tinggi sekitar pukul 15.00 WIB pada tahun 2024," ucap Bahrun di ruang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/7/2026) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahrun mengatakan, pemberian uang dengan total Rp 3,2 miliar diserahkan ke mantan Kadisdik Tebing Tinggi Idam Khalid untuk kompensasi dalam pengadaan smartboard di Tebing Tinggi.

"Pemberian uang tersebut merupakan fee di pengadaan smartboard Tebing Tinggi. Fee diserahkan setelah selesai pengadaan, semua uang dikemas di plastik kresek warna hitam yang diberikan seluruhnya ke Idam Khalid," ujar Bahrun.

ADVERTISEMENT

Saksi Bahrun mengatakan pemberian fee tersebut diperintahkan oleh terdakwa Budi Pranoto Seputra. Bahrun mengatakan ia merupakan broker dalam pengadaan smartboard Tebing Tinggi.

"Saya broker, pemberian uang itu atas perintah Pak Budi Pranoto Seputra," ucap Bahrun.

Mendengar keterangan Bahrun, hakim mempersilahkan terdakwa Budi Pranoto Seputra menanggapi keterangan saksi Bahrun. Dalam kesempatan itu, Budi mengatakan keterangan Bahrun di persidangan tidak benar.

"Apa yang dikatakan Bahrun tadi tidak benar," ucap Budi.

Mendengar hal tersebut, Bahrun mengatakan kepada hakim tetap pada keteranganya.

"Tetap pada keterangan yang telah saya sampaikan yang mulia," tegas Bahrun.

Sementara itu, hakim juga memberikan kesempatan kepada mantan Kadisdik Tebing Tinggi Idam Khalid untuk menanggapi keterangan saksi Bahrun.

"Bahrun memfitnah saya menerima uang Rp 3,2 miliar, bahkan tanggal penyerahan saksi Bahrun tidak tau. Penyerahan Rp 3,2 miliar sama sekali tidak ada, capek saya dengar keteranga Bahrun tidak ada yang benar. Bahkan fee tidak pernah saya minta," pungkas Idam di persidangan malam hari.

Diketahui, ketiga terdakwa didakwa dalam kasus korupsi smartboard atau papan tulis interaktif tingkat SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024. Para terdakwa, melakukan dugaan korupsi pengadaan proyek pengadaan 93 unit smartboard di Tebing Tinggi menggunakan anggaran Perubahan APBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp14,415 miliar.

Dalam pelaksanaan, PT Gunung Emas Ekaputra ditunjuk sebagai penyedia melalui mekanisme e-purchasing dengan nilai kontrak sebesar Rp 14.275.500.000. Bambang membeli 93 unit smartboard merek ViewSonic dari PT Bismacindo Perkasa, dengan harga sekitar Rp110 juta per unit atau senilai Rp11,355 miliar termasuk pajak.

Sementara itu, PT Bismacindo memperoleh barang yang sama dari PT Galva Technologies dengan harga sekitar Rp30 juta per unit. PT Bismacindo Perkasa dan PT Gunung Emas Ekaputra merupakan perusahaan yang saling terafiliasi. Selain itu, penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) disebut tidak didasarkan pada survei harga sehingga mengakibatkan kemahalan harga atau mark-up dalam proyek tersebut.

Setelah pembayaran proyek dilakukan, jaksa juga mendalilkan mitra PT Bismacindo Perkasa, Bahrun Walidin, menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp3,2 miliar kepada Idam Khalid.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8.218.770.270.

Atas perbuatan para terdakwa, didakwa dengan dakwaan primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, dalam dakwaan subsidair didakwa Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



(afb/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads